JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menerima sebanyak 18 partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat untuk Pemilu 2024.
“Sebanyak 18 parpol tersebut mengajukan pendaftaran hingga Minggu (14/5), pukul 23.55 WIB. Sedangkan parpol yang terakhir menyerahkan yakni Partai Gelora,” kata Anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun di Jepara, Senin (15/5).
Muhammadun mengungkapkan bahwa Partai Gelora menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bacaleg DPRD karena pengajuannya secara manual belum lengkap.
Pengurus Partai Gelora Kabupaten Jepara kemudian mengajukan kembali perbaikan dokumen melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Setelah diverifikasi dokumen Partai Gelora dinyatakan lengkap dan diterima.
Sebelum Partai Gelora melengkapi pendaftaran bacaleg sekitar pukul 23.10 WIB, terdapat Partai Garuda yang datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen pengajuan bacaleg DPRD.
Dengan demikian sebanyak 18 parpol di Jepara telah mengajukan bacaleg DPRD serta dinyatakan lengkap dan diterima.
Terkait jumlah bacaleg dari 18 parpol tersebut, Muhammadun mengatakan bahwa KPU Jepara masih dalam proses penjumlahan.
Dari 18 parpol tersebut, sembilan parpol di antaranya merupakan partai parlemen, yakni PKS, PKB, PAN, NasDem, Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, dan Gerindra.
Kemudian terdapat lima partai peserta Pemilu 2019, yaitu PBB, Partai Hanura, PSI, Perindo, dan Partai Garuda. Kemudian empat partai baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh dan Partai Ummat.
Muhammadun menyebutkan, ada sebanyak 660 bacaleg yang diajukan 18 parpol di Kabupaten Jepara.
“660 nama bakal calon yang diajukan 18 parpol itu terdiri atas 400 bakal calon laki-laki dan 260 perempuan. Dengan jumlah ini, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan adalah 39,39 persen,” jelasnya.
Sementara itu, verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran bacaleg itu dilakukan pada 15 Mei-23 Juni 2023.
“Perbaikan diberi batas waktu 10 Juli-6 Agustus 2023, kemudian penyusunan daftar calon sementara pada 6 Agustus-23 September 2023. Sedangkan daftar caleg tetap (DCT) dijadwalkan antara 24 September-4 November 2023,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)