JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp11,7 miliar dari tersangka MIA, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK pada Selasa (24/2/2025) telah melakukan penyitaan uang dari tersangka tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar. Penyitaan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha.
“Kerugian negara akibat kredit fiktif ini, saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 milyar,” katanya.
Sejak perkara ini bergulir sampai saat ini, kata Tessa, penyidk telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan, terdiri dari jenis Fortuner sebanyak 2 unit, CRV 2 unit dan HRV 1 unit. Kemudian penyitaan 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar, sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
Tessa menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini.
“Penyidik akan terus mengejar aset-aset milik tersangka baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain. Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka,” ungkap Tessa.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)