JEPARA, Harianmuria.com – Ketua Dewan Pengurus (DP) Korpri Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko berharap Korpri dapat menjadi organisasi yang mandiri dan profesional. Ia pun meminta seluruh jajaran pengurus Korpri Kabupaten Jepara kreatif dalam menyusun program kerja yang dapat meningkatkan pemasukan iuran anggota.
Ia menyebut, selama ini Korpri terlalu bergantung pada iuran anggota yang rata-rata terkumpul sekitar Rp 12,5 juta per bulan. Sehingga dirinya pun berharap Korpri dapat menjadi organisasi yang mandiri dan profesional.
“Jika kita hanya mengandalkan iuran anggota maka kita tidak mampu memberikan sumbangsih optimal untuk anggota dan masyarakat. Untuk itu, semua pengurus harus kreatif membuat program kerja yang bisa menambah pemasukan di luar iuran anggota,” kata Edy Sujatmiko saat Rapat Kerja DP Korpri Kabupaten Jepara, Jumat (24/11/2023).
Rapat tersebut turut dihadiri ketua pengurus unit KORPRI perangkat daerah dan kecamatan.
Edy melanjutkan, pengurus Korpri Jepara dapat menggali banyak potensi. Seperti Koperasi Prasetya, Edy menilai kinerja bidang usaha milik Korpri itu belum bisa diharapkan. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara itu juga mendorong keanggotaan Koperasi Prasetya agar lebih aktif dan kompetitif dalam menjaring anggota baru dari ASN.
“Selain pengembangan koperasi, saya juga meminta pengurus menggali potensi-potensi lain, seperti kerjasama dengan pengembang untuk pengadaan perumahan dan kavling, maupun usaha komersial lain. Jika upaya ini berhasil, kita tidak hanya bisa mandiri tetapi juga meningkatkan kesejahteraan anggota dan memperbesar bantuan sosial ke masyarakat,” kata Edy Sujatmiko.
Sebagai informasi, rapat tersebut mengesahkan program kerja dan memutuskan kenaikan nilai iuran anggota yang disesuaikan dengan kelas jabatan secara proporsional. Adapun besaran iuran untuk masing-masing kelas jabatan akan diputuskan melalui rapat yang lebih intens.
Sementara itu, aturan pembagian iuran juga diubah. Jika sebelumnya 75 persen iuran anggota untuk KORPRI unit OPD, kini diubah menjadi 60 persen. Kemudian DP Korpri Kabupaten yang semula 25 persen dinaikkan menjadi 40 persen.
Kenaikan iuran dan perubahan mekanisne pembagian hasil ini ke depan akan digunakan untuk kesejahteraan anggota seperti santunan untuk anggota yang sakit, meninggal dunia, maupun pemberian penghargaan bagi anggota yang memiliki dedikasi dan kinerja baik. (Lingkar Network | Harianmuria.com)









