PATI, LINGKAR – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan mengatakan, saat ini pembahasan Raperda tengah memasuki tahapan yang kedua. “Kami dari Komisi B yang selaku pemrakarsa Raperda terkait Penataan PKL sudah mengundang beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” katanya, Jumat (14/3/2025).
Beberapa OPD yang diundang dalam pembahasan Raperda adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPTR), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Bagian hukum Sekda Pati juga kami undang,” ujar Muslihan.
Menurutnya, Raperda tentang Penataan PKL tersebut masih melalui beberapa tahapan lagi untuk bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Pati, mulai dari pembentukan Pansus hingga evaluasi gubernur.
“Ini baru tahap awal, baru rancangan untuk pembahasan awal. Setelah itu nanti ada pembentukan Pansus, lalu pembahasan Pansus. Kemudian kita kirim ke gubernur untuk dievaluasi, setelah itu nanti baru ditetapkan,” jelasnya.
Nantinya, kata Muslihan Perda Penataan PKL akan mengatur kawasan yang diperbolehkan dan yang terlarang bagi PKL untuk berjualan. Perda akan menetapkan kawasan zona merah bagi PKL sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kondisi di Kabupaten Pati.
“Intinya ada zona merah, zona hijau, mana yang harus ditempati, sesuai dengan peraturan Mendagri yang ada. Kebanyakan (zona) masih sama, juga ada beberapa yang kita sesuaikan dengan Mendagri dan juga ada muatan lokal,” tandas politisi PPP itu.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)