PATI, Harianmuria.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima audensi terkait masalah pembongkaran ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati yang dilakukan oleh pihak pengembang (developer).
Hal itu dipermasalahkan para penghuni ruko lantaran tidak ada komunikasi atau izin terlebih dahulu sebelum dilaksanakan pembongkaran. Mereka pun mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Pati, belum lama ini.
“Pagi hari ini kita audiensi dengan warga penghuni ruko di daerah Semampir. Keluhan mereka adalah pembongkaran yang tidak dikomunikasikan dahulu dengan para penghuni,” kata Ketua Komisi A DPRD Pati Narso.
Dalam audiensi tersebut, penghuni ruko didampingi Kepala Desa Semampir dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Turut hadir Kabag Hukum Setda Pati beserta Satpol PP Pati.
Karena belum ada penyelesaian masalah, lanjut Narso, pihaknya bakal mencarikan jalan keluar dengan menghadirkan pihak pengembang, yang hingga kini belum memenuhi panggilan Komisi A.
“Kita cari solusi jalan keluar antara pihak pengembang dan pengelola. Kita carikan solusi mempertemukan pengembang atau developer dengan penghuni lama, tunggu info lanjutan,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Narso mengungkapkan, permasalahan yang terjadi di Semampir bermula ketika seorang pengembang bernama Diana membongkar paksa ruko milik warga yang berdiri di atas tanah milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah. Merasa tidak terima, warga kemudian memprotes aksi tersebut hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan karena adanya miskomunikasi antara pihak pengembang dengan warga. Sehingga Komisi A berupaya menengahi permasalahan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak..
“Penghuni lama tidak dilibatkan, kurang komukasi menurut saya. Jadi memang harusnya ada komunikasi. Bongkar atau tidak setelah ada pertemuan,” tandasnya.
Narso menambahkan, dalam audiensi diputuskan bahwa pembongkaran ruko harus dihentikan untuk sementara waktu, sembari menunggu pertemuan antara pengembang dan penghuni lama yang difasilitasi Komisi A untuk menemukan solusi terbaik.
“Alhamdulillah ini sudah ada solusi, ini dalam waktu dekat bisa dihentikan sementara. Nanti kita carikan solusi mempertemukan antara pengembang dengan pihak penghuni yang lama,” pungkasnya.
(FEBRIYANTO – Harianmuria.com)