KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus memberikan beberapa catatan kepada pihak pengelola gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi yang baru saja diresmikan.
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan menyebut bahwa dalam memberikan fasilitas pelayanan kesehatan terbaik harus menjadi komitmen utama dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
“Kita memang membutuhkan IBS di RSUD Kudus ini, dalam proses perencanaan dan anggaran yang dikeluarkan juga besar. Setelah itu pelelangan dilakukan agar terealisasi proses pembangunannya,” ujarnya saat diwawancara melalui telefon pada Senin, (8/5).
Ali Ihsan menjabarkan bahwa anggaran senilai Rp 56,6 milliar diharapkan dapat membuat fasilitas dan bentuk yang mewah. Namun pada kenyataannya, saat di lokasi masih terdapat catatan yang perlu diselesaikan.
“Dalam PHO (Provisional Hand Over) masih ada catatan seperti pada tembok cat tidak rata, tembok retak hingga AC yang panas,” jelasnya.
Setelah PHO, pihaknya berharap perbaikan dan perapian pada tahap akhir penyelesaian fasilitas tersebut dapat segera dilakukan dengan anggaran yang ada. Tetapi, dirinya mencatat bahwa jika kesan mewahnya kurang, maka akan menjadi sedikit ganjalan yang mengecewakan.
“Catatan itu harus segera ditindaklanjuti, ini bukan pemeliharaan tapi memperbaiki hasil dari PHO itu karena catatan ini bukan hanya dari DPRD tapi juga dari inspektorat,” tegasnya.

Ketua Komisi D DPRD ini mengatakan bahwa setelah diresmikannya gedung IBS RSUD yang baru ini, seharusnya menjadi penyemangat Pemkab Kudus dalam meningkatkan kapasitas dan pelayanan rumah sakit baik bagi pasien maupun pengunjung rumah sakit.
“Penambahan gedung tiga lantai ini diharapkan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Kota Kretek dapat semakin memumpuni,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berharap IBS dapat difungsikan secara maksimal sehingga masyarakat dapat menggunakannya dengan baik.
“Kalau memang ada catatan itu diharapkan bisa segera diselesaikan, karena itu sudah terbayar penuh mestinya kalau melebihi batas tahun anggaran akan kena denda perhari,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)