KENDAL, Harianmuria.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal akan memperketat proses perizinan pembangunan perumahan.
Kebijakan ini diambil menyusul bencana tanah longsor di Perumahan Yudistira Regency 4, Desa Trisobo, Kecamatan Boja, yang terjadi pekan lalu.
Langkah tersebut dilakukan Disperkim demi meningkatkan keamanan warga serta memastikan setiap pembangunan perumahan di Kendal sesuai dengan standar keselamatan dan kelestarian lingkungan.
SOP Pembangunan Perumahan Disusun Ulang
Kepala Disperkim Kendal, Nur Hasyim, menyampaikan pihaknya akan menyusun ulang standard operating procedure (SOP) pembangunan kawasan perumahan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kami akan memberikan edukasi kepada pengembang dan memperketat proses persetujuan saat pembangunan perumahan,” ujar Nur Hasyim, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurutnya, pengetatan izin ini penting agar setiap pembangunan perumahan benar-benar memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan keselamatan warga.
Baca juga: Bupati Kendal Tinjau Longsor di Desa Trisobo, Pastikan Penanganan Cepat dan Bantuan Warga
Longsor Dipicu Saluran Air yang Tersumbat
Hasyim menjelaskan, longsor di Perumahan Yudistira Regency 4 diduga terjadi akibat saluran air yang terhambat, sehingga air tertahan dan akhirnya menjebol talut pengaman.
“Jika dilihat, sebenarnya sudah ada talut sebagai pengaman. Namun aliran airnya terhambat, sehingga tekanan air menyebabkan longsor,” ungkapnya.

Tanggung Jawab Pengembang Perumahan
Disperkim Kendal menegaskan bahwa penanganan longsor sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang, karena lokasi kejadian berada di dalam area perumahan yang masih dikelola pengembang.
“Penanganan menjadi kewenangan pihak pengembang. Kami dari dinas hanya memfasilitasi komunikasi antara pengembang dan warga terdampak,” kata Hasyim.
Pengembang Ganti Rumah Warga Terdampak
Hasyim menambahkan, pengembang Perumahan Yudistira Regency 4 telah berinisiatif memberikan ganti rugi kepada warga terdampak, dengan menukar rumah yang terdampak longsor ke unit lain yang dinilai lebih aman.
“Dari pengembang ada inisiatif untuk menanggung dan mengganti rumah warga yang terdampak longsor,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









