SEMARANG, Harianmuria.com – Keluarga korban Gamma Rizkynata yang didampingi oleh YLBH Petir Jateng menuntut agar tersangka Aipda Robig Zaenudin dijatuhi hukuman maksimal. Hal itu juga untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa keadilan keadilan masih tegak di Indonesia.
Hal ini diungkapakan oleh Ketua YLBH Petir Jawa Tengah Zainal Abidin, menurutnya hal tersebut juga untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa keadilan keadilan masih tegak di Indonesia.
“Kami menuntut agar dihukum maksimal, karena Aipda Robig itu anggota penegak hukum yang melakukan penembakan brutal terhadap anak-anak dibawah umur,” kata Ketua YLBH Petir Jateng Zainal Abidin, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar yang didakwakan oleh jaksa sudah sesuai, tetapi harus dimaksimalkan.
“Nanti kalau Rp3 miliar tidak dibayar akan ada tambahan pidananya lagi. Saya meminta sidang nanti dimaksimalkan karena hukum kita sedang carut marut, agar bisa dipercaya oleh masyarakat untuk mencari keadilan,” imbuhnya.
Zainal menuturkan, mulanya keluarga menuntut agar juga dimasukkan pasal pembunuhan berencana, jika melihat kronologi yang terjadi.
“Dia kan menghentikan sepeda motor, lalu ancang-ancang menembak, terus kena tiga orang itu. Jadi ini kalau pasal perencanaan pidananya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, kami sudah puas dengan dakwaan jaksa, asal jangan turun,” tegasnya.
Kemudian ia juga menyinggung proses Sidang Banding Aipda Robig oleh Polda Jateng. Zainal menegaskan agar Kepolisian menolak banding yang diajukan tersangka.
“Jadi kalau sampai sidang banding Robig diterima Polri, ini jelas mencoreng institusi Polri yang kini masih disorot. Dia itu jelas merusak citra Polri, menembak anak di bawah umur, dalam keadaan tidak bertugas. Jadi kalau dikabulkan, Polri merusak namanya sendiri,” sergahnya.
Semntara itu, ayah Gamma, Andi Prabowo, mengungkapkan kemarahannya dan berteriak saat melihat tersangka pembunuh putranya digiring oleh pihak keamaamanan saat dibawa ke Rutan.
“Saya sangat marah, dia sangat kejam telah membunuh anak saya. Saya minta dihukum maksimal,” tandasnya.
Seperti diketahui, penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)