PEKALONGAN, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menyita rumah milik Mutofar, Kepala Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021.
Penyitaan dilakukan pada Senin (17/2/2025) lalu, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Mutofar sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti (UP) senilai Rp238,5 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan tetap ia tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia harus menjalani kurungan tambahan selama satu tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, mengonfirmasi penyitaan rumah tersebut.
“Sehubungan dengan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 16 Oktober 2024, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelasnya, Kamis (27/2/2025).
Rumah yang disita berlokasi di Desa Coprayan dan tercatat atas nama Mutofar. Penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung dengan aman.
“Dalam proses penyitaan dan pemasangan spanduk penyitaan, semuanya berjalan lancar sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambah Mustofa.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)