SEMARANG, Harianmuria.com Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) membuka dua posko pengaduan mulai Senin (10/3/2025) hingga lima hari ke depan. Posko tersebut untuk menampung keluhan mantan buruh PT Sinar Pantja Djaja dan Sritex Tawangsari Sukoharjo.
Posko pertama berlokasi di Jalan Subali, Semarang dan yang kedua di depan pabrik Sritex di Sukoharjo. Posko ini akan mendata buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta surat keterangan pengalaman kerja dari Sritex.
“Kami akan mendukung advokasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim.
KSPI memprediksi sekitar 1.000 mantan buruh Sritex akan melapor setiap hari ke posko pengaduan selama lima hari ke depan. Hal ini berkaitan dengan proses pemberkasan pesangon dan pencairan JHT yang akan dilakukan oleh kurator Sritex.
“Selain itu, posko ini juga akan menerima pengaduan dari buruh lain terkait persoalan ketenagakerjaan menjelang Lebaran,” ujar Aulia di kantornya, Minggu (9/3/2025).
KSPI juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan di balik PHK lebih dari 10 ribu buruh Sritex. Aulia menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menaker Immanuel Ebenezer gagal menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan buruh Sritex.
“Kasus ini tergolong PHK ilegal dan menunjukkan ketidakmampuan Kemenaker dalam mengatasi persoalan Sritex,” tandasnya.
Di sisi lain, Aulia menyampaikan bahwa sejumlah pabrik siap menampung 500 hingga 1.000 mantan buruh PT Sritex yang terdampak PHK massal. Salah satu pabrik yang siap merekrut adalah PT Hwa Seung Indonesia (HWI), produsen produk olahraga Adidas yang berlokasi di Kabupaten Pati.
Menurutnya, PT HWI menegaskan kesiapan mereka untuk merekrut mantan buruh Sritex yang berusia di bawah 40 tahun.
“Kami menyilakan ribuan buruh yang terkena PHK dari Sritex untuk melamar pekerjaan di pabrik-pabrik yang menjadi basis KSPI,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Aulia, bagi buruh yang berusia di atas 40 tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng akan memfasilitasi pelatihan kewirausahaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Langkah Pemprov Jateng yang langsung turun tangan dalam menangani masalah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib buruh. KSPI berharap agar seluruh hak-hak buruh Sritex dapat segera terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai respons terhadap situasi ini, KSPI membuka dua posko pengaduan mulai Senin (10/3/2025) hingga lima hari ke depan. Posko pertama berlokasi di Jalan Subali, Semarang, untuk menampung keluhan mantan buruh PT Sinar Pantja Djaja dan Sritex Tawangsari Sukoharjo.
Posko ini akan mendata buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta surat keterangan pengalaman kerja dari Sritex.
“Kami akan mendukung advokasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh yang terkena PHK,” tambah Aulia.