Kamis, Januari 8, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Kasus Sengketa Tanah Warga dan Pemkab Jepara, Pemilik Baru Pertanyatakan Pernyataan Sekda Edy

Kasus Sengketa Tanah Warga dan Pemkab Jepara, Pemilik Baru Pertanyatakan Pernyataan Sekda Edy

Sekar Sari by Sekar Sari
06 Oktober 2022 10:25
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
KONFERENSI PERS: Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko saat memberikan penjelasan keterangan Hak Pakai di Pendopo R.A. Kartini, Jepara, beberapa waktu lalu. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

KONFERENSI PERS: Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko saat memberikan penjelasan keterangan Hak Pakai di Pendopo R.A. Kartini, Jepara, beberapa waktu lalu. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Pernyataan Sri Wulan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan Agus HS (AHS) selaku pemilik baru lahan yang jadi obyek sengketa antara warga dan Pemkab Jepara.

AHS mengatakan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 diserahkan Petinggi Tubanan Untung Pramono (petinggi saat ini) kepada Sri Wulan melalui surat tertanggal 9/2/2015. Artinya petinggi desa Tubanan mengetahui bahwa SHM tersebut memang ada sebelum Sertifikat Hak Pakai 14.

“Intinya mereka itu tahu bahwa tanah ini itu bersertifikat,” kata AHS.

Ia mengaku membeli lahan tersebut pada bulan Juli 2022 dan melalui proses jual beli yang sah. Dirinya pun mempertanyakan apakah mungkin transaksi jual beli dapat dilakukan hanya dengan leter C, padahal sertifikatnya sudah ada. Sementara di dalam leter C tersebut (leter C yang digunakan sebagai dasar Hak Pakai 14 red) malah tidak ada tahun yang mana seharusnya ada. 

Baca Juga:  Jepara Usul Sekolah Terintegrasi di Karimunjawa, Mendikdasmen Minta Master Plan

“Ya sembilan bidang itu tidak ada tahunnya. Nah kalau tahunnya tidak ada, terus ngisinya apa? Jadi itu seharusnya bisa diproses apa tidak?” tanyanya. 

AHS juga menyoroti pembebasan lahan tersebut oleh PT CJP di tahun 2011 yang mana tidak melalui panitia pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Hal ini juga perlu ditelusuri apakah sudah melalui cara-cara yang sah atau tidak.

Sementara itu, Pemkab Jepara telah menggelar konferensi pers usai kasus sengketa tanah ini mencuat. Pemkab Jepara mengaku memiliki tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 14 di Desa Tubanan. Tanah tersebut untuk sungai, sarana penunjang lainnya, termasuk jalan.

Menurut Sekda Jepara Edy Sujatmiko, tanah tersebut merupakan hibah dari PT CJP kepada Pemkab Jepara dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 600/2514 tanggal 15 April 2015 dan sertifikatnya diserahkan pada 24 Juli 2017 lalu.

Baca Juga:  Dukung Ekonomi dan UMKM, Pemkab Jepara Kucurkan Rp30 Miliar untuk Jalan di Kalinyamatan

Selanjutnya, tanggal 31 Desember 2017 dicatatkan dalam daftar barang milik daerah Pemkab Jepara yang merupakan bagian dari Neraca Daerah yang merupakan aset tetap, juga sudah diaudit oleh BPK. 

“Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 sah secara de facto dan yuridis yang diterbitkan oleh BPN tanggal 8/06/2017,” tegas Edy Sujatmiko.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya, sejak tahun 2014 sampai 2021 selalu ada pihak-pihak yang mempermasalahkan proses hibah tersebut hingga keabsahan Hak Pakai Nomor 14 tersebut. Baik melalui mediasi, somasi, gugatan, dan pelaporan ke pihak kepolisian.

“Kita kuasai karena Pemkab Jepara adalah pemilik yang sah,” tegas Sekda Edy. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy SujatmikoInfo JeparaInfo Muriajeparasekda jepara

Related Posts

Produksi pertanian dan peternakan Rembang 2025 naik 6,84 persen, produksi padi melonjak hingga Rembang surplus beras hampir 30 bulan.
Rembang

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

7 Januari 2026
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.
Seputar Jateng

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

7 Januari 2026
Kabupaten Semarang mencatat surplus beras 30.575 ton sepanjang 2025, mendukung target swasembada pangan nasional.
Semarang

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
Kekurangan satu guru setelah pensiun, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus terapkan sistem mengajar bergantian agar pembelajaran 183 siswa tetap berjalan.
Kudus

Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Audiensi Paguyuban Sopir Pati (PSP) bersama dengan PJ Bupati Pati di pendopo kabupaten, Rabu (5/10). (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Paguyuban Sopir Minta Kejelasan Pangkalan Truk yang Tak Kunjung Dibangun

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS