SEMARANG, Harianmuria.com – Oknum anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir AK, diduga melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN.
Terungkap, korban merupakan hasil hubungannya dengan seorang perempuan berinisial DJP (24) yang melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Kuasa hukum DJP, Alif Abdurrahman memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian. Ia mengatakan terdapat dugaan pembunuhan bayi berumur 2 bulan yang dilakukan tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri
Alif mengungkapkan, peristiwa tersebut bemula pada Minggu, 2 Maret 2025. Ketika itu ibu korban, DJP berjalan-jalan dengan pasangannya, Brigadir AK, bersama anak mereka AN. Dalam perjalanan dengan mobil, DJP minta berhenti di Pasar Peterongan di Kota Semarang.
“Sebelum turun dari mobil, mereka sempat berfoto pada pukul 14.39 WIB. Kemudian DJP turun untuk berbelanja, sedangkan sang bayi bersama ayahnya di dalam mobil,’ kata Alif di Kantor Law Firm Abdurahman & Co, Semarang, Selasa (11/3/2025).
Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke dalam mobil. Ia melihat kadaan bayinya dan semula tidak curiga, tetapi kemudian bibir si anak membiru. DJP panik dan menepuk serta mengelus-elus punggung anaknya.
Pada saat itu, Brigradir AK mengatakan si anak tadi sempat gumoh, tersedak. Si ibu curiga, dan detik itu juga si anak langsung dibawa ke RS Roemani dan dirawat di ICU.
Pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, kondisi AN terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia. “Menurut keterangan yang kami dapat, An meninggal karena gagal pernafasan,” ujar Alif.
AN langsung dimakamkan pada malam harinya di Purbalingga, tempat Brigadir AK berdomisili. Kecurigaan AJK dan ibunya (nenek AN) mulai muncul setelah brigadir AK tiba-tiba kabur, hilang, tidak diketahui keberadaannya.
“Mengingat situasi makin terasa janggal, si ibu dan nenek AK kemudian melaporkan Brigadir AK ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025, dengan nomor registrasi LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah,” tutur Alif.
“Pada 7 Maret 2025, penyidik Polda Jateng telah melakukan autopsi, ekshumasi sudah dilaksanakan,” sambungnya.
Alif mengungkapkan, Brigadir AK akan dijerat kasus menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perub UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(RIZKY S – Harianmuria.com)