PATI, Harianmuria.com – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polresta Pati bakal membongkar sejumlah bangunan ilegal yang dijadikan sebagai tempat karaoke di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Rencananya, pembongkaran akan dilaksanakan Kamis (27/2/2025) lusa.
Menurut Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pati Herman Setiyawan, bangunan ilegal yang difungsikan sebagai tempat karaoke tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI.
“Pada 27 Februari 2025 kami akan melakukan pembongkaran yang melibatkan Forkopimcam, TNI, dan Polri,” katanya, Selasa (25/2/2025).
Herman mengatakan, Satpol PP sebelumnya sudah berkali-kali melakukan pembinaan terhadap pemilik bangunan. Terakhir kali, pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) ketiga.
“Sudah kami berikan peringatan sesuai aturan yang berlaku. Yaitu SP pertama selama 7 hari. SP2 juga sudah, dan terakhir SP3 yang kami layangkan pada Senin (24/2/2025) kemarin,” ujarnya.
Herman mengungkapkan bahwa pemilik bangunan karaoke sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Bahkan, pihaknya bersedia memberikan uang ganti rugi sebesar Rp1.500.000 per bangunan, jika bersedia melakukannya sendiri.
“Penegakan ini kan tidak semata-mata sesuai aturan, tetapi ada sisi lain yaitu mengedepankan kemanusian,”katanya.
Saat ini, Satpol PP telah menyurati PLN untuk mencabut listrik yang mengaliri bangunan karaoke tersebut. Sehingga, proses pembongkaran bangunan karaoke akan berjalan aman.
“Kami kemarin sudah menyurati pihak PLN untuk mencabut aliran arus listrik sebelum dibongkar. Nanti kan bahaya waktu dibongkar. Pemadaman listrik itu sudah dilakukan kemarin,” jelas Herman.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)