DEMAK, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Demak meringkus dua pelaku jual beli obat mercon sekaligus menyita puluhan kilogram (kg) bahan peledak tersebut, yang selanjutnya dimusnahkan.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni mengungkapkan, pelaku melakukan transaksi jual beli obat mercon melalui akun media sosial Facebook. Transaksi tersebut telah terpantau oleh Satreskrim Polres Demak, kemudian langsung dilakukan penyelidikan.
“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menciduk pelaku FA (28) di Jalan Demak-Kudus atau di Desa Kalikondang, Kecamatan Demak,” katanya, Senin (3/3/2025).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 kg obat petasan yang telah ia beli dari S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Kemudian, polisi menuju ke rumah S untuk melakukan penggeledahan.
“Dari rumah S kami menemukan 31 kg obat mercon siap edar. Selain bahan tersebut, polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum,” bebernya.
FA dan S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh Polres Demak. Sementara untuk barang bukti telah dimusnahkan oleh Satbrimob Polda Jateng.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” kata AKP Kuseni.
Selain itu, polisi masih melakukan upaya penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui dari mana asalnya obat peledak tersebut didapat oleh pelaku.
AKP Kuseni juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan jual beli petasan maupun bahan peledak untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. “Karena ini sangat membahayakan dan menganggu ketertiban,” pungkasnya.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)