Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Jepara - Polres Jepara Bongkar Pemalsuan SKCK, 3 Tersangka Wanita Terancam 8 Tahun Penjara

Polres Jepara Bongkar Pemalsuan SKCK, 3 Tersangka Wanita Terancam 8 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
31 Desember 2025 19:45
in Jepara, Hukum & Kriminal, News, Umum
0 0
Polres Jepara mengungkap kasus pemalsuan SKCK yang dijual secara online, tiga tersangka wanita terancam 8 tahun penjara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan SKCK dalam konferensi pers, Rabu, 31 Desember 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperjualbelikan secara daring. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat sebagai pelaku.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisasi di Unit Intelkam Polsek Tahunan, Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB.

Terungkap saat Proses Legalisasi SKCK

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, kecurigaan petugas muncul setelah melihat perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa seorang saksi untuk dilegalisasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dokumen tersebut diduga kuat bukan SKCK resmi yang dikeluarkan Polres Jepara,” ujar AKBP Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu, 31 Desember 2025.

3 Perempuan Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Baca Juga:  103 Sekolah di Jepara Tuntas Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp67,9 Miliar

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

SKCK Palsu Dijual Rp90 Ribu Lewat Medsos

Kapolres menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk soft file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp. Setiap lembar SKCK palsu dijual dengan harga Rp90 ribu.

Kasus ini terungkap saat saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya hendak melegalisir empat SKCK di Polsek Tahunan. Dari pemeriksaan, diketahui dokumen tersebut diperoleh secara online dari tersangka IMF.

“IMF mengaku mendapatkan file SKCK palsu dari dua rekannya, IN dan DSW. Sementara keduanya memperoleh file tersebut dari seseorang berinisial AU, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Jawa Timur,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Bantu Korban Bencana, Pramuka Jepara Kirim 2 Relawan untuk Misi Kemanusiaan di Aceh

Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pelapor. Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Masyarakat Diimbau Urus SKCK secara Resmi

Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian.

“Penggunaan maupun pembuatan dokumen palsu merupakan tindak pidana. Kami harap masyarakat tidak tergiur layanan instan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Jeparajeparakabupaten jeparapemalsuan SKCKSKCK palsu

Related Posts

Kunjungan wisata Rembang 2025 tembus 2,8 juta wisatawan dan konsisten masuk 10 besar Jawa Tengah.
Rembang

Kunjungan Wisata Rembang 2025 Tembus 2,8 Juta, Masuk 10 Besar Jawa Tengah

6 Januari 2026
BPKH menyalurkan 50 gerobak dan tenda untuk PKL Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus untuk mendorong ekonomi rakyat dan kesejahteraan pedagang.
Kudus

BPKH Salurkan 50 Gerobak dan Tenda untuk PKL Kudus, Dorong Ekonomi Rakyat

6 Januari 2026
Dishub Jateng menyiapkan rute baru Trans Jateng Temanggung–Magelang yang ditargetkan beroperasi 2027 untuk mendukung pariwisata Borobudur.
Seputar Jateng

Dukung Pariwisata Borobudur, Trans Jateng Siapkan Rute Baru Temanggung–Magelang di 2027

6 Januari 2026
Peringatan Haul ke-16 Gus Dur dan Harlah ke-103 NU digelar di Jepara jadi momentum untuk meneguhkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat.
Jepara

Haul ke-16 Gus Dur dan Harlah NU di Jepara, Teguhkan Kepemimpinan yang Berpihak pada Rakyat

6 Januari 2026
Load More
Next Post
Polres Jepara mengungkap 169 kasus kejahatan konvensional sepanjang 2025 dan menyita lebih dari 1 kg sabu.

Polres Jepara Ungkap 169 Kasus Kejahatan Sepanjang 2025, Amankan 1 Kg Sabu

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS