JEPARA, Harianmuria.com – Jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperjualbelikan secara daring. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisasi di Unit Intelkam Polsek Tahunan, Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB.
Terungkap saat Proses Legalisasi SKCK
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, kecurigaan petugas muncul setelah melihat perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa seorang saksi untuk dilegalisasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dokumen tersebut diduga kuat bukan SKCK resmi yang dikeluarkan Polres Jepara,” ujar AKBP Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu, 31 Desember 2025.
3 Perempuan Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
SKCK Palsu Dijual Rp90 Ribu Lewat Medsos
Kapolres menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk soft file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp. Setiap lembar SKCK palsu dijual dengan harga Rp90 ribu.
Kasus ini terungkap saat saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya hendak melegalisir empat SKCK di Polsek Tahunan. Dari pemeriksaan, diketahui dokumen tersebut diperoleh secara online dari tersangka IMF.
“IMF mengaku mendapatkan file SKCK palsu dari dua rekannya, IN dan DSW. Sementara keduanya memperoleh file tersebut dari seseorang berinisial AU, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Jawa Timur,” jelas Kapolres.
Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pelapor. Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Masyarakat Diimbau Urus SKCK secara Resmi
Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian.
“Penggunaan maupun pembuatan dokumen palsu merupakan tindak pidana. Kami harap masyarakat tidak tergiur layanan instan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









