JEPARA, Harianmuria.com-Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tuai Pro Kontra di kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jepara.
Hal berbeda diungkapkan, Ketua DPRD Haizul Ma’arif, secara filosofis adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022, memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Adapun polemik yang timbul di publik adalah tentang tata cara pemberian manfaat JHT kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Jum’at, (18/2)
“Tentunya sudah melalui pertimbangan matang, sehingga pemerintah mengeluarkan aturan tersebut,”
Ia menuturkan, pada saat ini ekonomi nasional sedang dalan kondisi labil, diperlukan langkah-langkah untuk mengatasi problem tersebut.
“Dalam penerapan aturan baru JHT, pemerintah juga sudah meluncurkan program baru yakni, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” sehingga di harapkan dapat membantu kaum buruh yang kehilangan pekerjaan,”
Ia menambahkan, perlu adanya sosialisasi lebih mendalam agar tidak terjadi kekisruhan dalam menerapkan aturan tersebut.
“Jika memang banyak penolakan, tentu harus di kaji ulang kembali, agar tidak mnyengsarakan masyarakat di tengah membangun pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Lingkar Network I cr7 I Harianmuria.com )