JEPARA, Harianmuria.com – Kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara akhir-akhir ini mengalami lonjakan yang tajam. Hal ini membuat wilayah setempat masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Rata-rata penambahan kasus harian dalam 7 hari terakhir (minggu ke-8) dibagi 134 orang, terdapat kenaikan 140 persen dibandingkan rata-rata harian pekan lalu,” ungkap Plt. Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kabupaten Jepara, Eko Cahyo Puspeno, Senin (28/2).
Menurutnya, dari data tersebut Kabupaten Jepara masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. “Sesuai regulasi, untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) langsung masih bisa dilakukan dengan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan dibatasi 50 persen untuk jumlah siswanya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, per tanggal 27 Februari 2022, kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di Jepara sebanyak 20.661 kasus, dengan capaian vaksin pertama 86, 42 persen.
“Yang paling tinggi kasusnya di Kecamatan Jepara yakni sebanyak 2.957 kasus. Sedangkan jumlah pasien sembuh di Kabupaten Jepara 18. 125 kasus dan jumlah meninggal 1.021 orang,” jelasnya.
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Jepara, Muh. Ali menjelaskan, bahwa kebanyakan kasus yang terjadi akhir-akhir ini merupakan kasus tanpa gejala. Hal ini membuat masyarakat lengah dan mengabaikan protokol kesehatan.
“Sekarang ini banyak kasus tanpa gejala, sehingga masyarakat lengah dan berbaur, sehingga penularannya cepat,” katanya. (Lingkar Network I cr7 I Harianmuria.com)