GROBOGAN, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan kecipratan bantuan Dana Insentif Fiskal (DIF) terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 8,7 Miliar atau Rp 8.726.972.000.
Dari data yang diterima Wartawan Lingkar, jembatan Nambuhan-Kandangan masuk dalam list penggunaan anggaran DIF selain peningkatan jalan di Kota Purwodadi. Diantaranya di ruas jalan lingkar dalam Simpang Lima, Jl Dr Sutomo, Jl Sudirman, Jl S Parman, Jl DI Panjaitan, Jl Hayam Wuruk dan penyusunan masterplan kawasan pelayanan publik di Kradenan.
Selanjutnya, DPUPR menganggarkan Rp 296 juta atau Rp 296.250.000 dipergunakan untuk penanganan jembatan Nambuhan-Kandangan.
“Jembatan Nambuhan akan juga dimasukkan dalam usulan DIF. Nantinya bila disetujui akan dilakukan perbaikan secara cepat. Tidak di rubah total, tapi rehab berat,” ucap Sekertaris DPUPR Grobogan, Wahyu Tri Darmanto, Jumat, 25 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan perbaikan jembatan diperkirakan akan dilakukan pada awal bulan November. Dikarenakan bersifat rehab berat, ia menargetkan akhir tahun jembatan bisa dilalui.
Saat ditanya terkait usulan pembongkaran atau usulan renovasi Jembatan Nambuhan secara total, ia mengatakan tetap akan dilakukan.
“Pengusulan pembongkaran Jembatan Nambuhan, tetap akan diusulkan,” kata Wahyu.
Selanjutnya, dalam data tersebut, penerima dana tertinggi berikutnya ada Disperakim Grobogan yang menerima anggaran sebesar Rp 4,28 Miliar atau Rp 4.288.200.000. Dana itu akan dipergunakan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 3,7 miliar atau Rp 3.750.000.000. Kemudian Rp 538 juta atau Rp 538.200.000 untuk pembangunan sumur resapan yang diperuntukkan pemanenan air hujan.
Sementara Satpol PP sebesar Rp 1,7 Miliar atau Rp 1.781.000.000, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan sebesar Rp 1 Miliar atau Rp 1.031.117.100.
Selanjutnya, Dinas lain yang memperoleh dana insentif fiskal yakni Dishub Rp 587.302.400. Disdik Rp 210.210.000, Dispertan Rp 267.000. Dinas Peternakan dan Perikanan Rp 40.986.500. Dinas Ketahanan Pangan Daerah Rp 150.000.000. serta yang terakhir BPBD Grobogan Rp 230.124.000.
Sebagaimana diketahui Pemkab Grobogan menerima dana insentif fiskal (DIF) dari APBN melalui Kemenkeu sebesar Rp 17,4 miliar untuk memacu daerah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, dan pelayanan publik.
Pemberian dana insentif fiskal ini berdasarkan evaluasi semester pertama tahun berjalan. Kepala Bappeda Grobogan Affi Wildani melalui Kabid Perencanaan dan Pengendalian Adityawarman menjelaskan pemberian dana insentif fiskal ini berdasarkan pencapaian kinerja di empat kategori.
“Antara lain, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) terakhir percepatan belanja daerah,” jelasnya, Rabu 23 Oktober 2024.
Disampaikan Adit, dana insentif fiskal yang diterima Pemkab Grobogan mengalami penurunan. Sebab, pemerintah pusat tidak memberi dana insentif fiskal untuk kinerja penanganan stunting.
Jika dihitung setiap kategori mendapatkan anggaran sekitar Rp 5,5-6 miliar. Maka Grobogan kehilangan potensi bantuan dana insentif sebesar Rp 5 miliar. Adapun, evaluasi pada semester I ini hasilnya baru didapatkan di bulan September 2024 dan harus mendapatkan persetujuan Kemenkeu dulu tentang rencana penggunaannya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)