PATI, Harianmuria.com – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polresta Pati, PT KAI dan pemerintah setempat merobohkan bangunan karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati sebelum Ramadan 1446 H tiba.
Sebelum dilakukan perobohan, pemilik bangunan ilegal yang berdiri di tanah milik PT KAI itu sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali. Karena peringatan tidak diindahkan maka pada Kamis (27/2/2025) dilakukan perobohan bangunan karaoke ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.
“Ini tindak lanjut dari kami, di mana kami sudah memberikan surat peringatan yang pertama, untuk membongkar secara mandiri. Kemudian disusul peringatan yang kedua dan peringatan yang ketiga,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono.
Ia mengungkapkan, sekitar empat tahun lalu hanya terdapat satu bangunan karaoke ilegal yang berdiri di lahan milik PT KAI. Namun seiring bertambahnya waktu, jumlahnya bertambah hingga 8 bangunan.
Keberadaan bangunan karaoke ilegal tersebut juga dikeluhkan warga masyarakat. Pasalnya, selain tempat karaoke, bangunan tersebut juga digunakan untuk konsumsi minuman keras.
“Sudah cukup lama, dulu empat tahun lalu hanya 1-2 bangunan, sekarang sudah cukup banyak. Ada karaoke, miras, ya meresahkan,” tuturnya.
Sugiyono menambahkan, pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas hiburan malam menyusul datangnya bulan Ramadan 1446 H.
“Kemarin rapat dengan Forkompinda, nanti akan ada gabungan skala besar TNI, Polri, Pemda untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, hiburan tutup selama Ramadan,” tandasnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)