Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi, Pemkab Jepara Bantah Tudingan Adanya Dualisme Kepemimpinan

Sekar Sari by Sekar Sari
5 September 2023
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
BERBINCANG: Tim Lingkar TV saat melakukan dialog dengan Sekda Jepara Edy Sujatmiko (dua dari kiri) didampingi Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara Abdul Wahab serta Ketua PC GP Ansor Ainul Mahfudz di Ruang Kerja Sekda Jepara, Senin (4/9/2023). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

BERBINCANG: Tim Lingkar TV saat melakukan dialog dengan Sekda Jepara Edy Sujatmiko (dua dari kiri) didampingi Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara Abdul Wahab serta Ketua PC GP Ansor Ainul Mahfudz di Ruang Kerja Sekda Jepara, Senin (4/9/2023). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jepara memerlukan waktu yang lama. Meskipun Pj Bupati memiliki kewenangan melakukan pengisian, akan tetapi hal tersebut harus atas seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Proses inilah yang panjang. Diawali minta rekomendasi KASN, lalu Pertimbangan Teknis (Pertek) ke BKN dan Izin Mendagri. Setelah mendapat Pertek BKN dan persetujuan Mendagri, baru dilakukan rangkaian pelaksanaan seleksi rotasi/mutasi,” kata Edy saat berdialog dengan Lingkar TV di Ruang Kerja Sekda Jepara, Senin, 4 September 2023, membahas tentang demo yang digelar Forum Komunikasi Ormas Jepara (FKOJ) beberapa waktu lalu di depan Kantor Setda Jepara.

Turut hadir sebagai narasumber pada dialog tersebut, Dekan Baru Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara Abdul Wahab dan Ketua PC GP Ansor Ainul Mahfudz.

Ia pun memberi gambaran sebagaimana yang berlaku pada proses mutasi jabatan 8 JPTP yang dilantik pada 15 Agustus 2023 lalu. Pertama, berupa permohonan rekomendasi ke KASN. Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Setelah mendapat rekomendasi pelantikan dari KASN, Pemkab masih harus minta Persetujuan Teknis (Pertek) rotasi ke BKN. Begitu Pertek PPT Pratama dari BKN turun, Pemkab Jepara bersurat ke Mendagri lewat Gubernur untuk memohon Rekomendasi Penetapan dan Pelantikan. Akhirnya baru bisa dilaksanakan pelantikan pada 15 Agustus 2023 yang lalu. Pascarotasi itu, proses pengisian JPTP yang kini kosong langsung dilakukan dengan tahapan serupa,” jelasnya.

 Sekda Edy menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pj Bupati melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kalaupun ada tugas Pj Bupati yang dikerjakan Sekda, menurut dia, hal tersebut karena Pj Bupati menugaskannya untuk mewakili.

“Seperti misalnya ketika hadir mewakili Pak Pj Bupati dalam beberapa rapat paripurna di DPRD,” ucapnya.

Terkait alokasi stunting sebesar Rp 111 miliar, Sekda Edy menyampaikan bahwa dalam penanganan stunting dikenal program spesifik dan sensitif. Program spesifik adalah program untuk menangani secara langsung kasus anak-anak stunting dan ibu yang memiliki risiko melahirkan anak stunting.

“Sementara, untuk program sensitif untuk menangani hal-hal yang dapat mempengaruhi munculnya stunting yang mempunyai dampak 70 persen. Misal rumah sehat, jamban sehat, air bersih,” imbuhnya.

Pada tahun anggaran 2023 alokasi dana Rp 114 miliar tersebut, kata Sekda Edy, digunakan untuk menangani kasus stunting dengan program sensitif dan program spesifik.

Ia menyebut, sekitar Rp 11 miliar untuk spesifik digunakan untuk belanja antropometri, susu, dan lain-lain. Sekitar Rp 100 miliar untuk intervensi sensitif yang tersebar di beberapa OPD terkait. Seperti DPUPR untuk Pamsimas, Jambanisasi. Perkim untuk perbaikan rumah sehat dan DP3AP2KB untuk pendampingan keluarga berisiko.

“Jadi dipastikan tidak ada duplikasi anggaran. Jadi dana Rp 111 miliar tidak seluruhnya dialokasikan untuk program sensitif berupa intervensi gizi langsung ke anak-anak stunting, tetapi Rp 100 miliar justru untuk program-program spesifik yang tersebar di 11 OPD,” tegasnya.

Sedangkan terkait dengan defisit anggaran, Edy menjelaskan, perencanaan keuangan daerah adalah tanggung jawab seluruh unsur pemerintahan daerah bukan hanya Sekda yang selaku ketua TAPD.

“Yang sekarang sedang terjadi sebenarnya bukan defisit, dan situasinya masih bisa teratasi. Semuanya berjalan normal, hanya ritme pengeluarannya yang diatur,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia memberikan penjelasan rinci mengenai kekurangan pembiayaan daerah sebesar Rp 80 miliar. Dalam penjelasannya, ada sejumlah perubahan yang menyebabkan kekurangan pendanaan daerah tersebut. Pertama, berkurangnya dana yang bisa digunakan dari pos Silpa akibat aturan defisit anggaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI.

“Jadi yang terjadi bukan defisit, melainkan kekurangan pendanaan akibat sejumlah perubahan setelah APBD ditetapkan. Kita menganggarkan Silpa sebesar Rp 135,5 miliar. Namun yang riil bisa digunakan hanya Rp 86 miliar. Dari pos ini saja sudah ada uang Rp 49 miliar yang tak bisa digunakan untuk pendanaan akibat aturan yang turun setelah APBD ditetapkan,” jelasnya.

Edy menyebutkan, hal itu diatur dalam Permenkeu RI Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Kita semula menganggarkan defisit 5 persen. Tapi berdasar peraturan ini, Jepara yang masuk kategori kapasitas fiskalnya rendah, batas maksimal defisitnya hanya 2,2 persen. Makanya tidak semua Silpa bisa kita gunakan,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara Abdul Wahab menyampaikan bahwa dalam dunia komunikasi penyampaian pendapat antara komunikator dan komunikan itu diminta untuk memilih yang paling baik.

“Baik saja dalam bahasa tafsir itu tidak cukup. Kalau dalam dunia komunikasi kalau bisa tidak teriak-teriak, kenapa harus teriak-teriak? Itu yang namanya memilih yang paling baik,” kata Abdul Wahab.

Menurutnya, media ini sudah menjadi sarana yang sangat positif untuk melakukan tabayyun. Pernyataan Sekda dan Pj Bupati yang sudah dimediakan juga termasuk melakukan tabayyun.

“Di Kabupaten Jepara ini saya lihat hampir tidak ada undang-undang yang harus diketahui publik kemudian disembunyikan, yang memang publik berhak untuk tahu semua terbuka kecuali hal-hal yang sangat privat itu memang ada undang-undang yang melindungi,” jelasnya.

Wahab mengatakan, tugas dari pemangku kebijakan atau pelaksana kebijakan adalah mengklasifikasi atau memberi tabayyun.

“Saya termasuk mengapresiasi Kabupaten Jepara bahwa hal-hal seperti itu sangat diperhatikan. Publik memang berhak tahu, tapi memang yang namanya persepsi publik terhadap kebijakan-kebijakan tertentu itu juga kita sahkan mereka memiliki persepsi tertentu,” tegasnya.

Di sisi lain, PC GP Ansor Ainul Mahfudz berharap, kejadian seperti kemarin di mana ada korban jiwa pada saat unjuk rasa tidak terulang kembali.

“Ketika ingin unjuk rasa semua harus dipersiapkan dengan betul, baik apa yang akan disampaikan nanti, kesehatan, dan lain-lain. Selain itu juga harus sesuai prosedur, lebih baiknya menggunakan media lain seperti audiensi atau hal yang sejenisnya,” kata Ainul Mahfudz. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparajeparaPemkab JeparaPj Bupati Jeparasekda jepara

Related Posts

MPLS Ramah di Kudus sambuat siswa baru dengan keceriaan.
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi meriahkan Pati.
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
Setiap kain di Tere Batik Kudus menyimpan cerita budaya dan sejarah lokal.
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Jalur sudetan jadi solusi cepat atasi rob di Tambaklorok.
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post
Anggota Komisi C DPRD Pati, Suyono. (Dok. Harianmuria.com)

Angka Pengangguran Masih Tinggi, DPRD Pati Suyono Dorong Pemkab Majukan Sektor Usaha Kecil

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS