KUDUS, Harianmuria – Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, RKHA, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Selasa (4/3/2025) kemarin.
Status RKHA sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus pun terancam dinonaktifkan. Hal ini lantaran RKHA tersandung kasus kriminal yang merupakan pelanggaran berat.
Meski demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari terkait penetapan tersangka terhadap RKHA hingga Rabu (5/3/2025) pagi.
“BKPSDM baru bisa menindaklanjuti (penonaktifan) setelah ada pemberitahuan secara resmi dari Kejari,” katanya.
Nantinya, lanjut Winarno, proses pengajuan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap ASN terkait akan dilakukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah bupati.
“Sampai saat ini, status kepegawaian yang bersangkutan masih ASN. Karena kami belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada PPK. Menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari,” terangnya.
Lebih lanjut, BKPSDM belum bisa memastikan kapan permohonan atas pemberhentian sementara ASN sebagai tersangka yang berhadapan dengan hukum, diajukan kepada PPK.
Sebelumnya, penetapan RKHA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro pada Selasa (4/3/2025). RKHA bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan SIHT.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)