BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menawarkan lahan eks lapangan golf di Blora kepada investor, untuk dikembangkan menjadi landmark atau penguatan city branding Kabupaten Blora.
Lahan yang kini mangkrak tersebut berlokasi di Jalan Agil Kusumadya, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora.
“Kita sedang menawarkan lahan eks lapangan golf Blora kepada investor,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Blora Mahbub Junaidi, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, pengembangan lahan itu dapat diperuntukan sebagai wahana wisata baru yang menggambarkan Kabupaten Blora. dengan demikian di pusat kota Blora ada wisata dengan konsep edupark maupun ecogreenpark.
“Pada tahun 2017 sebagian dari lahan ini sempat beralih fungsi menjadi Sirkuit Motocross Super Mario, dan sisanya digunakan untuk lapangan voli pantai dan bumi perkemahan,” ungkapnya.
Menurut Mahbub, lahan dengan luas 123.030 meter persegi tersebut memiliki banyak keunggulan. Di antaranya berada di pusat kota Blora, lalu bersinggungan langsung dengan jalan provinsi, dan dekat dengan hotel bintang 4 yang ada di Kota Blora.
“Lokasinya dekat dengan alun-alun kota, maka kawasan eks lapangan golf ini sangat strategis terutama dari sisi transportasi,” terang Mahbub.
Mahbub mengungkapkan, pemanfaatan lahan itu bisa menggunakan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) maupun Bangun Guna Serah (BGS). “Nanti bisa diperjelas Dokumen kontraknya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti menuturkan, skema KSP memiliki banyak keuntungan bagi investor. Salah satunya, perizinan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Blora.
“Pada skema KSP mitra atau investor akan ada empat detail perizinan yang diproses,” kata Danik, sapaan Bondan Arsiyanti.
Empat perizinan itu mencakup perizinan lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora, kemudian dokumen terkait Andalalin atau Analisa Dampak Lalulintas Kabupaten Blora yang di keluarkan oleh Dinrumkimhub Blora.
Perizinan ketiga terkait ketentuan zonasi lokasi. “Nanti ada ketentuan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) berada pada kewenangan DPUPR Blora,” terang Danik.
Yang terakhir adalah seluruh perizinan melalui Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada DPMPTSP Blora. Di antaranya perizinan bangunan, sertifikat laik fungsi dan sertifikat standar usaha.
“Kita akan memfasilitasi dan mengawal mitra yang berminat pada skema KSP-BMD untuk pemanfaatan eks lahan lapangan golf Blora,” tandas Danik.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)