KUDUS, Harianmuria.com – Pelaksanaan istitaah kesehatan bagi calon jemaah haji (calhaj) cadangan di Kabupaten Kudus dijadwalkan berlangsung pada bulan Ramadan. Jadwal istitaah kesehatan tersebut pun menuai protes dari sejumlah calhaj.
Pasalnya, dalam pelaksanaan istitaah kesehatan ini, calhaj diminta untuk membatalkan puasa. Sejumlah calhaj pun merasa keberatan dengan adanya kewajiban membatalkan puasa tersebut.
Diketahui, proses pemeriksaan kesehatan calhaj dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kudus. Para calhaj diwajibkan menjalani puasa sejak pukul 21.00 WIB dan hanya diperbolehkan minum air putih.
Setelah pengambilan sampel pertama, mereka harus sarapan terlebih dahulu, lalu kembali berpuasa selama dua jam sebelum dilakukan pengambilan sampel kedua. Hal ini membuat calhaj harus membatalkan puasa Ramadan mereka.
Salah satu calhaj cadangan, Slamet Macmudi, warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog merasa keberatan dengan pelaksanaan tersebut. Menurutnya, pembatalan puasa untuk kepentingan yang tidak mendesak sangat tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam.
“Hal ini sangat disesalkan, karena dalam syariat Islam pembatalan puasa atas dasar pemeriksaan kesehatan yang dalam kategori tidak mendesak sangat diharamkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan istitaah kesehatan ini seharusnya dapat ditunda hingga setelah Ramadan. Ibadah haji hukumnya wajib, tetapi tidak lantas mengalahkan puasa Ramadan yang juga wajib. Ia pun berharap pelaksanaan istitaah kesehatan bagi calhaj cadangan ini bisa dijadwalkan ulang.
“Apalagi calon jemaah haji cadangan kan sifatnya masih menunggu kalau ada yang tidak berangkat dari reguler,” tambahnya.
Di sisi lain, Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Muhammad Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pelaksanaan istitaah kesehatan tidak direncanakan secara khusus pada bulan Ramadan.
“Ini bukan Kemenag yang menentukan, tetapi jadwal pelaksanaan istitaah kesehatan untuk calhaj cadangan kebetulan bertepatan dengan Bulan Ramadan,” ujarnya.
Pihak Kemenag Kudus juga menyampaikan bahwa jadwal pelunasan biaya haji tahap 1 dibuka mulai 14 Maret 2025 dan tahap kedua mulai 24 Maret hingga 17 April 2025.
Proses pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calhaj cadangan harus mengikuti tahapan yang telah ditentukan agar persiapan haji berjalan lancar dan teratur. “Untuk pemeriksaan kesehatan, eksekusinya dari dinas kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, dr Andini Aridewi menjelaskan, pelaksanaan istitaah kesehatan telah ditetapkan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Puasa 10 jam itu ada maknanya, dan nanti akan berpengaruh dengan konsekuensi hasil pemeriksaan. Kalau ingin ditunda setelah lebaran, memang bisa, tapi ada konsekuensi risiko kalau hasilnya butuh pengawasan,” terangnya.
Andini juga menyampaikan jika pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah Ramadan, jadwalnya akan sangat dekat dengan pelunasan biaya haji, yang dapat berdampak pada hasil pemeriksaan.
“Jika hasil pemeriksaan membutuhkan pengawasan lebih lanjut, maka waktunya yang mepet dengan pelunasan akan membuat evaluasi terapi menjadi terbatas, dan dikhawatirkan hasilnya kurang maksimal,” jelasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)