PATI, Harianmuria.com – Dua remaja di Kabupaten Pati diringkus polisi usai kedapatan hendak melakukan perang sarung. Keduanya terciduk saat Polsek Tlogowungu melaksanakan patroli di Jalan Raya Dukuh Kereppare, Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kamis(6/3/2025).
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menjelaskan, saat melakukan patroli petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan sambari mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sarung kain yang ujungnya telah diikat, yang diduga akan digunakan untuk tawuran atau perang sarung dengan kelompok lain.
“Dalam patroli tersebut, kami mengamankan dua pemuda, yaitu AWM (16) warga Trangkil dan MRR (15) warga Tayu, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, dua buah ponsel, dan tiga buah alat sarung yang ujungnya diikat,” kata AKP Mujahid.
Pada saat itu juga, kedua pemuda tersebut beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Tlogowungu untuk dibina dan diberi arahan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan, tetapi masih dikenakan wajib absen selama satu bulan setiap hari Senin dan Kamis.
“Mari sama-sama kita tingkatkan pengawasan terhadap anak. Pastikan anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan negatif, seperti nongkrong sambil minum minuman keras atau tawuran,” tandas Kapolsek.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)