KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berharap Kawasan Industri Kendal (KIK) segera memiliki tempat pembuangan sampah sendiri. Pasalnya, untuk sementara ini KIK menggantungkan pembuangan sampah industrinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mengatakan, sebuah kawasan industri seharusnya memiliki pengelolaan sampah dan limbah sendiri. Sementara kondisi TPA Darupono sendiri juga kian menggunung dan sudah overload (melebihi kapasitas).
Jika belum memiliki pengolahan sendiri, kata Benny, kawasan tersebut dapat bekerja sama dengan Pemkab Kendal dan sesuai regulasi yang ada. “Seingat saya ada PP (Peraturan Pemerintah) bahwa kawasan industri harus ada pengolahan sampah sendiri. Kalau tidak menyediakan sendiri ya harusnya kerja sama dengan kita (Pemkab),” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto mengatakan, setiap hari ada sekitar 4 sampai 6 truk sampah industri KIK yang dibuang ke TPA Darupono. Namun, retribusi yang dibayarkan KIK untuk pembuangan sampah di TPA Darupono hanya sekitar Rp10 juta per bulan.
“Padahal jika dihitung berdasarkan jumlah tenant yang ada di kawasan tersebut, seharusnya bisa melebihi Rp10 juta,” ujar Aris.
“Penghitungan kita tidak sebatas pada truk ataupun tonase sampah yang dibuang. Tetapi hitungan kita idealnya dari jumlah tenant atau pabrik yang ada di kawasan,” sambungnya.
Aris menyebut, jika melihat jumlah tenant atau perusahaan yang ada, seharusnya kompensasi pengelolaan sampah yang semestinya dibayarkan KIK kepada Pemkab Kendal bisa lebih dari Rp 10 juta per bulan.
“Kalau idealnya kita tidak bisa menyebutkan karena kita belum tahu data jumlah tenant. Tapi kalau dari pabrik tembakau yang Cepiring itu sebulan bayarnya lebih dari itu. Idealnya satu tenant itu Rp10 juta lebih, kalau satu kawasan harusnya lebih dari itu,” jelasnya.
Aris menambahkan, pihaknya akan terus berupaya membangun komiunikasi dengan pihak kawasan agar dapat bekerja sama dan saling support terhadap penanganan sampah di Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Executive Director PT KIK Juliani Kusumaningrum menyatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Sesuai Amdal, sampah dibuang ke TPA milik Pemda. Harga sesuai dengan Perda,” tandasnya.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)