JEPARA, Harianmuria.com – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Jepara sudah keluar.
Pengumuman dapat dilihat melalui situs web resmi milik BKD Jepara atau dapat dikunjungi melalui https://bkd.jepara.go.id/.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membuka 1.232 lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun ini. Dari total formasi tersebut, 327 dialokasikan untuk tenaga pendidik, 100 tenaga kesehatan, dan 805 untuk tenaga teknis. Totalnya terdapat 1.232 formasi.
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksanaan Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11094.2/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 26 Desember 2024 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi adalah peserta dengan kode “L” pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman.
Adapun yang dimaksud dalam lampiran hasil seleksi yaitu,
L : Peserta Lulus menurut Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.
R2 : Peserta Eks THK-II menurut Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.
3) R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.
4) R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.
5) TH : Peserta Tidak Hadir.
6) TMS Peserta Tidak Memenuhi Syarat.
7) APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri.
8) DIS : Peserta Didiskualifikasi.
Dalam lampiran pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui http://sscasn.bkn.go.id terhitung mulai tanggal 8 s.d 31 Januari 2025.
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh peserta, di antaranya,
a. File Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna MERAH (ukuran maksimal 500 KB, jpg). Laki-laki : Kemeja Putih Lengan Panjang, Berdasi panjang warna hitam. Sedangkan untuk Wanita : Kemeja Putih Lengan Panjang, Berdasi panjang warna hitam (khusus wanita berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam)
b. file scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada Bupati Jepara dengan format sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
c. File Scan Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
d. File Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
e. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, dibubuhi meterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
f. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp.10.000,- dan ditandatangani, dengan format sesuai lampiran pengumuman (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
g. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES), dengan keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
h. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
i. file scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba, dengan keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf). (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)