GROBOGAN, Harianmuria.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) Tahun 2025 di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, masih menyisakan persoalan serius terkait akurasi data penerima bantuan.
Sejumlah warga yang secara ekonomi tergolong kurang mampu hingga kini belum tersentuh bantuan. Penyebabnya, mereka masih tercatat dalam desil menengah ke atas pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga otomatis tidak masuk dalam daftar penerima.
DTSEN Belum Cerminkan Kondisi Riil Warga
Lurah Kuripan, Faiq Najib Hasan, mengakui bahwa penggunaan DTSEN sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Masih ada warga yang seharusnya masuk kategori penerima bantuan, namun di DTSEN justru tercatat di desil 6 sampai 10. Akibatnya, mereka belum bisa menerima BLT Kesra,” ujar Faiq saat ditemui, Rabu, 31 Desember 2025.
Warga Mampu Masih Tercatat sebagai Penerima
Ironisnya, di tengah masih banyak warga miskin yang terlewat, pihak kelurahan justru menemukan warga yang secara ekonomi sudah mampu masih tercatat sebagai penerima BLT Kesra.
Menurut Faiq, kondisi ini menunjukkan bahwa pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
“Kami terus mengusulkan penyesuaian dan penurunan desil agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang membutuhkan,” tegasnya.

Proses Verifikasi Ulang dan Edukasi Warga
Saat ini, Pemerintah Kelurahan Kuripan tengah melakukan verifikasi ulang data penerima serta mengajukan penurunan desil bagi warga kurang mampu agar dapat masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di sisi lain, pihak kelurahan juga memberikan edukasi kepada warga yang sudah tidak layak menerima bantuan agar bersedia memperbaiki data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya secara jujur dan terbuka.
Penyaluran Terakhir BLT Kesra 2025
Penyaluran terakhir BLT Kesra Tahun 2025 dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Pendapa Kelurahan Kuripan melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran ini menjadi kesempatan terakhir bagi KPM untuk mencairkan bantuan.
BLT Kesra disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun secara rapel per triwulan. Setiap KPM menerima Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 setiap pencairan.
Kelurahan Kuripan menegaskan bahwa bantuan yang tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.
“Kami mengimbau warga penerima agar segera mencairkan bantuan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Jangan sampai hak masyarakat justru hangus karena tidak diambil,” pungkas Faiq.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









