Rabu, Juli 9, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Dugaan Illegal Logging, Cekcok Petugas Perhutani KPH Randublatung Vs Petani Berujung Laporan Polisi

Sekar Sari by Sekar Sari
19 Desember 2024
in Seputar Jateng, Blora
0 0
Dugaan Illegal Logging, Cekcok Petugas Perhutani KPH Randublatung Vs Petani Berujung Laporan Polisi

Ilustrasi Hutan. (Dok. Canva)

727
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Viral di media sosial adu mulut petugas Perhutani KPH Randublatung Blora dengan seorang petani hutan yang diduga melakukan illegal logging (pembalakan liar) dengan menebang kayu jati di area Perum Perhutani KPH Randublatung.

Dalam video tersebut tampak keduanya saling adu argumentasi tentang pengrusakan pohon jati hutan.

Banyak yang menyoroti saat cekcok petugas Perhutani tampak membawa senjata api (senpi) dipinggang. Namun, pegawai perhutani tersebut tidak sampai mengeluarkan dan menggunakan senpinya.

Menanggapi hal itu, Adm KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro menjelaskan bahwa petugasnya saat itu sedang melakukan patroli di petak-petak kawasan hutan dan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kita sedang melakukan patroli di petak-petak kawasan hutan, ya memang SOP-nya seperti itu, dilengkapi dengan senpi. Karena, KPH Randublatung masuk kategori kedua tingkat kerawanan pencurian kayunya se-Jawa Tengah, jadi senpi itu termasuk APD (alat pelindung diri) yang harus melekat,” ucap Herry, Kamis, 19 Desember 2024.

Pihaknya menjelaskan cekcok itu terjadi antara Waka Adm KPH Randublatung dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang yang berselisih pendapat di lahan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus). Peristiwa tersebut terjadi di petak 95 b dan 95 c, turut wilayah Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 Desember 2024 lalu.

“Kami sudah mendapat laporan dari Asper (Asisten Perhutani) adanya sekelompok orang yang melakukan pengrusakan tegakan jati di lokasi tersebut, makanya kami melakukan patroli di lokasi tersebut,” jelas Herry.

Menurutnya, video yang beredar tersebut tidak utuh alias dipotong lalu diviralkan.

“Video yang beredar itu tidak utuh, dipotong dan diambil yang seolah-olah pegawai perhutani arogan dengan menakut-nakuti petani hutan. Padahal, kita di lapangan sudah berupaya dengan cara yang humanis. Tapi, namanya juga manusia, pak Waka yang diprovokasi ya ikut emosi dan terlihat seolah-olah mengintervensi petani,” ujar Herry.

Di lokasi kejadian, lanjutnya, petugas perhutani menemukan sekitar 51 sisa batang atau akar pohon jati yang sudah ditebang. Namun dari jumlah tersebut, pihaknya hanya bisa mengamankan 8 batang pohon.

“Kami hanya 8 batang saja yang bisa kami amankan dan sebagiannya sudah hilang,” kata Herry.

Adm KPH Randublatung menyebut, kejadian cekcok seperti ini tidak hanya sekali, melainkan sudah berulang-ulang. Pihaknya menegaskan, tidak melarang petani hutan untuk menggarap lahan dengan mengajukan kerjasama kepada perhutani, serta tidak menebang tegakan jati atau ilegal logging.

“Kami perhutani mendukung program

pemerintah dalam bentuk, ketika lokasi SK 185 itu harus dikerjasamakan ke KTH. Kami sudah menyurati mereka terkait izin yang ada di SK 185 di mereka, karena memang konteksnya harus kerjasama, ya harus segera mengajukan syarat-syarat untuk kerjasama. Namun demikian, sampai sekarang belum mengajukan mereka. Ini sudah ada dua surat di mereka, namun mereka belum mengajukan. Kalau mereka sudah mengajukan, nanti kita proses dan kita kerjasama di sana. Tapi, kalau belum kerjasama, ya mohon maaf, artinya wilayah ini harus sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.

Dirinya mengajak kepada masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar.

“Masyarakat harus lebih bijak mencermati apapun yang ada di media sosial, karena itu kan bersumber dari salah satu pihak. Jadi tidak langsung menghakimi, dan menge-justice. Harapan kami kepada masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang ada, jadi silakan melakukan pemanfaatan lahan, tentunya dengan izin, dengan perlakuan-perlakuan yang baik dengan tidak melakukan perusakan tegakan yang ada. Dimana, pemanfaatan lahan juga sudah diatur dalam undang-undang,” tandas Herry.

Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan membuat jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pengrusakan hutan. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraIllegal LoggingInfo Blora

Related Posts

Pemerintah Kaji Regulasi UMK 2026, Survei Libatkan 11 Kota/Kabupaten di Jateng
News

Pemerintah Kaji Regulasi UMK 2026, Survei Libatkan 11 Kota/Kabupaten di Jateng

8 Juli 2025
Pemkab Blora Uji Coba E-Parkir di Pasar Sido Makmur, Targetkan Transaksi Non-Tunai Penuh
News

Pemkab Blora Uji Coba E-Parkir di Pasar Sido Makmur, Targetkan Transaksi Non-Tunai Penuh

8 Juli 2025
Permintaan Maaf BEM Undip dan Unnes Diterima Wali Kota Semarang, Ini Pesan Agustina
News

Permintaan Maaf BEM Undip dan Unnes Diterima Wali Kota Semarang, Ini Pesan Agustina

8 Juli 2025
Dari Blora ke Australia, Perjalanan Tri Yuli Setyoningrum hingga Pimpin Sekolah Rakyat
Biografi

Dari Blora ke Australia, Perjalanan Tri Yuli Setyoningrum hingga Pimpin Sekolah Rakyat

8 Juli 2025
Load More
Next Post
2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus, Negara Rugi Rp 5,29 Miliar

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus, Negara Rugi Rp 5,29 Miliar

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS