KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terus menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai fasilitasi pondok pesantren (ponpes) bersama tim ahli dan Kasi Pendidikan Diniah Ponpes Kementerian Agama (Kemenag) Kudus Sulthon.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus pada hari Rabu (24/5) itu memfokuskan pembahasan terhadap kajian dari ranperda tersebut.
“Fasilitasi ponpes ini mengenai sarpras ponpes terkait asrama, gedung dan fasilitas lain yang diperlukan, terutama kesejahteraan ustaz ponpes yang selama ini belum tersentuh oleh pemerintah,” ujar Wakil Ketua Pansus I, Muhtamat saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis (25/5).
Pihaknya mengaku saat ini terus mengkaji sekaligus mencari formula yang tepat dan lebih baik dengan melibatkan Kemenag beserta stakeholder lainnya.
“Di ranperda ini sudah mencantumkan hanya pasal 48 ayat 3 yang berbunyi terkait dengan bantuan penyelenggaraan bangunan ponpes. Kita beri pemahaman ke stakeholder bahwa kita berbicara terkait kehadiran pemerintah ke ponpes, kira-kira apa yang bisa kita hadirkan terhadap ponpes,” paparnya.
Muhtamat menyebut, alasan penting lainnnya yang mendorong pengesahan Ranperda Fasilitasi Ponpes ini sebab Kudus yang dikenal sebagai kotanya para santri.
“Saat ini masih terdapat ponpes yang butuh perhatian lebih dari pemerintah dan harapanuya kami siap hadir untuk membantu mensejahterakan dengan adanya payung hukum yang jelas,” tukasnya.
Dengan adanya Ranperda Fasilitasi Ponpes, pihaknya berharap status pesantren bisa setara dengan lembaga pendidikan lainnya tanpa adanya diskriminasi.
“Semoga nanti dapat meningkatkan pengembangan pondok pesantren. Dalam pengembangannya baik melalui sektor pendidikan, inftrastruktur hingga kesehatan santri maupun pengurus pondok pesantren,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)