PATI, Harianmuria.com – Pencatatan data kematian penduduk sama pentingnya dengan data kelahiran. Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati meminta seluruh masyarakat agarkooperatif melaporkan setiap peristiwa kependudukan, termasuk untuk membuat akta kematian.
Plt Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan imbauan terkait pembuatan akta kematian itu agar data kependudukan pada warga yang meninggal bisa terhapus pada berkas kependudukan.
Sutikno juga mendorong pemerintah desa agar mewajibkan warganya segera membuat permohonan akta kematian sebab berkas tersebut penting, bukan hanya sebagai bentuk legalitas tetapi juga mempermudah keluarga ahli waris.
“Sebab akta kematian akan sangat berguna ketika ada pembagian waris pada keluarga yang meninggal,” kata Sutikno, Selasa, 24 September 2024.
Akta kematian juga berguna ketika keluarga ingin melakukan perubahan atau pengalihan hak aset keluarga yang meninggal.
“Karena akta kematian adalah bukti diri yang sah bahwa masyarakat yang bersangkutan telah meninggal,” sambungnya.
Selain itu akta kematian juga berfungsi untuk memperbarui basis data administrasi kependudukan sehingga data yang ada valid sesuai kondisi di masyarakat. “Terlebih pada data kependudukan yang ada pada warga. Tentu masyarakat akan menemui kendala ketika berkas kependudukan belum terbarui. Karena harus melakukan permohonan pembaruan data kependudukan terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk keperluan administrasi,” tandasnya. (Lingkar Network |Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)