Jumat, Juni 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Disdukcapil Pati Sebut Pemekaran RT/RW Berimbas pada Berkas Kependudukan Warga

Sekar Sari by Sekar Sari
18 Oktober 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Disdukcapil Pati Sebut Pemekaran RT/RW Berimbas pada Berkas Kependudukan Warga

ILUSTRASI: Suasana Desa Ketip, Kecamatan Juwana. (Ibnu Muntaha/Harianmuria.com)

707
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Demi mempermudah pendataan dan pelayanan masyarakat, pemerintah desa terkadang melakukan pemekaran Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW). Langkah ini juga akan berdampak pada pengurusan berkas kependudukan.

Selain itu, pemekaran wilayah di suatu desa atau kelurahan bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar lebih produktif. Bahkan pemekaran dilakukan untuk mencegah adanya kepadatan penduduk.

Pemekaran RT hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan bersama melalui musyawarah antar warga termasuk lurah atau kepada desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Disebutkan juga didalamnya, RT dibentuk di kelurahan setempat dengan syarat paling sedikit terdapat 20 Kepala Keluarga dan paling banyak 60 Kepala Keluarga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi menjelaskan Pemdes harus melakukan perhitungan terlebih dahulu sebelum melakukan pemekaran RT. Karena hal ini akan merubah seluruh alamat ada berkas yang ada pada warga.

“Sebab dengan penambahan RT atau RW, akan berimbas pada semua berkas milik warga pada desa setempat,” ungkapnya.

Selain itu, Pemdes juga diminta berkoordinasi dengan pihak camat setempat untuk membahas rencana pemekaran RT. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Tags: Disdukcapil PatiInfo Patipati

Related Posts

TPA Darupono Terancam Ditutup KLHK, Pemkab Kendal Siapkan Solusi Cepat
News

TPA Darupono Terancam Ditutup KLHK, Pemkab Kendal Siapkan Solusi Cepat

13 Juni 2025
Dugaan Pungli PTSL di Desa Kalijoyo Pekalongan, Kerugian Warga Capai Ratusan Juta
News

Dugaan Pungli PTSL di Desa Kalijoyo Pekalongan, Kerugian Warga Capai Ratusan Juta

13 Juni 2025
Pemkot Semarang Siap Perkuat Kolaborasi Pasca-Retret Pemprov Jateng
News

Pemkot Semarang Siap Perkuat Kolaborasi Pasca-Retret Pemprov Jateng

13 Juni 2025
Sengketa Lahan Kota Lama Semarang, Pemilik Hotel Dafam Laporkan Balik SDK ke Polda
Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan Kota Lama Semarang, Pemilik Hotel Dafam Laporkan Balik SDK ke Polda

13 Juni 2025
Load More
Next Post
Mencuat Isu Hak HKGS Guru Honorer Diancam Tak Diberi, Kesra Kudus Buka Suara

Mencuat Isu Hak HKGS Guru Honorer Diancam Tak Diberi, Kesra Kudus Buka Suara

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS