PATI, Harianmuria.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi menyebut pungutan liar (pungli) bisa terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Ia mengungkapkan biaya yang dipatok berawal dari kebutuhan mobilitas perantara yang berasal dari oknum masyarakat maupun petugas. Tindakan ini tidak dibenarkan, lantaran pemerintah tidak mengenakan biaya sepeserpun pada pengurusan berkas kependudukan.
“Terkadang terkadang masyarakat ada yang mengeluh saat melakukan mengurus dokumen terlalu lama. Hal ini disebabkan karena ada berkas yang kurang sehingga Disdukcapil Pati tidak bisa melanjutkan proses administrasi pengurusan berkas. Dikira kita memanipulasi, padahal persyaratan untuk mengurus berkas tersebut jelas kurang dan tidak bisa kita proses ataupun melakukan pencetakan berkas kependudukan,” ungkapnya Kamis, 17 Oktober 2024.
Tersangka Pungli Pengurusan Berkas Kependudukan di Pati Bisa Dipidana
Padahal menurutnya, pengurusan berkas kependudukan saat ini cenderung cepat dan tidak perlu menunggu lama. Bahkan terkait berkas kependudukan seperti surat pindah, domisili atau persyaratan untuk menikah juga bisa kita layani dengan cepat dan tidak ada persoalan.
Meskipun demikian, pihaknya memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses pengurusan berkas kependudukan di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)