KUDUS, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus menemukan adanya Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya, beredar di pasaran. Temuan ini berdasarkan hasil sampel uji tera Minyakita yang diambil dari Pasar Bitingan, Senin (10/3/2025).
Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus Atok Darmo Broto mengatakan, pihaknya melakukan uji tera terhadap 20 kemasan Minyakita dari Pasar Bitingan.
“Berdasarkan hasil uji tera, rata-rata Minyakita dari kemasan botol tersebut hanya berisi 800 mililiter, kurang dari satu liter,” ucapnya.
Meski volumenya disunat, Minyakita tersebut beredar di pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng ukuran 1 liter yakni Rp 15.700.
“Akan tetapi, pada kemasan Minyakita tersebut memang tidak ditulis berapa takaran isinya,” imbuhnya.
Atok mengungkapkan, produsen Minyakita yang diuji dan beredar ini berasal dari Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN). Gudang produsen tersebut berada di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo.
Sementara itu, Plt Sekretaris Disdag Kudus Imam Prayitno mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Metrologi Kemendag.
“Kami akan laporkan bahwa telah beredar Minyakit dari produsen yang takarannya kurang dari 1 liter dijual dengan HET Rp15.700,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi ke Kemendag terkait ilegalitasprodusen yang membuat Minyakita tersebut. Pasalnya, untuk memproduksi Minyakita di pasaran harus ada izin resmi terlebih dahulu dan penunjukan dari Kemendag.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)