DEMAK, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak mulai Jumat (14/3/2025) hari ini resmi membuka posko pelayanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 H.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Dinnakerind Demak Wahyu Agus Suroso mengatakan, berdirinya posko tersebut bertujuan untuk memberikan layanan berupa konsultasi dan aduan secara langsung yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran THR.
“Posko aduan mulai kami buka per hari ini, sampai dengan rencananya terakhir sebelum Lebaran,” kata Wahyu saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan maksimal H-7 Lebaran 2025.
“Maka seharusnya di tanggal 24 Maret itu sudah clear semua. Namun, tidak menutup kemungkinan, manakala ada pekerja yang belum mendapatkan haknya kita tetap membuka posko layanan sampai dengan Hari Raya,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan tentang pembayaran THR kepada karyawan maka akan dikenakan sanksi.
“Perusahaan yang membayarkan THR melebih batas waktu, akan diberikan peringatan. Kami sudah membentuk tim, nanti mulai tanggal 24 sampai 27 Maret 2025 kami lakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan mereka patuh aturan dalam hal ini pembayaran THR,” bebernya.
“Nanti kami akan sampling perusahaan dan kami tanyakan kepada pekerjanya. Kami lakukan on the spot,” sambungnya.
Kemudian, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memberikan hak dalam hal ini pembayaran THR kepada karyawannya akan dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
“Kami tetap melakukan upaya persuasif kepada perusahaan untuk memenuhi hak pekerjanya, tapi kalau perusahaan tidak patuh padahal perusahaan itu mampu maka akan diberikan sanksi lebih berat,” katanya.
Berdasarkan dari pengalaman tahun lalu, ada sejumlah perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Menurut Wahyu, hal itu dipengaruhi oleh kondisi di mana pada tahun 2024 Kabupaten Demak dilanda bencana banjir, sehingga diberikan dispensasi.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)