KAB.SEMARANG, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang lamban dalam menindaklanjuti kasus ditemukannya dokumen sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu.
Bondan mengatakan, dokumen PBG yang ditemukan tersebut dipastikan palsu setelah pihaknya melakukan crosscheck ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Namun, hingga kini temuan itu belum dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi memang sudah beberapa bulan sejak PBG palsu ini ditemukan, ternyata sampai sekarang ini belum ada informasi ke kami bahwa kasus itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya, Kamis (20/3/2025).
Bondan mengkritik lambannya respons Pemkab terhadap kasus temuan PBG palsu tersebut. Ia meminta Pemkab untuk menyelesaikannya dengan serius.
Ia menyatakan jika hal itu terus dibiarkan saja, maka Pemkab Semarang akan berisiko kehilangan kewibawaannya dan marwah sebagai instansi pemerintahan.
“Karena yang dipalsukan ini adalah dokumen negara, dan kalau dipalsukan seperti ini maka pemerintah tidak akan ada harganya. Untuk itu, kita semua harus bergerak untuk mengungkapnya secara buka-bukaan,” tandasnya.
Ia juga kembali menyoroti kemungkinan adanya kasus-kasus serupa yang belum terungkap. “Makanya, kami tegaskan harus segera dilaporkan ke aparat polisi, karena kasus pemalsuan ini sudah masuk ranah pidana, atau ranah hukum,” bebernya.
“Saya tidak tahu alasan Pemkab Semarang yang sampai sekarang ini belum melaporkan kasus PBG palsu ini ke polisi,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang menemukan satu dokumen sertifikat PBG yang diketahui adalah dokumen palsu. Sertifikat PBG itu tertulis milik Robertus Rusdianto. Di dalamnya juga dilengkapi barcode resmi dan tertulis nama Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang Suratno.
Dalam dokumen itu tertulis alamat pemilik gedung yakni Robertus berada di Kabupaten Cilacap. Gedung baru yang dibangunnya difungsikan sebagai hunian rumah tinggal tunggal dengan luasan 40 meter persegi.
Pada PBG palsu itu juga tertulis tanggal serta lokasi penerbitan, yakni di Semarang pada tanggal 2 Januari 2024. Setelahnya diketahui adanya PBG palsu ini, DPRD Kabupaten Semarang meminta pihak Pemkab Semarang untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)