Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Dijanjikan Bekerja di Jepang, Warga Brebes Ditipu Perusahaan Bodong Puluhan Juta

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
19 Februari 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Dijanjikan Bekerja di Jepang, Warga Brebes Ditipu Perusahaan Bodong Puluhan Juta

Konferensi pers Polda Jateng terkait kasus tindak pidana penipuan dan perdagangan orang (TPPO). (Syahril Muadz/Hariamuria.com)

730
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Brebes. Tersangka kasus penipuan pekerja migran Indonesia itu adalah salah satu direktur PT Rifki Anugerah Bahari (RAB) berinisial S.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, tersangka menjaring para calon korban di media sosial, dengan iming-iming kerja ke luar negeri dengan mudah dan mendapat gaji besar.

“Jadi korban melapor telah membayar DP (uang muka) kepada tersangka sebesar Rp 22,5 juta untuk dapat berangkat ke Jepang. Namun sejak perekrutan pada tahun 2023 sampai pada Desember 2024, tidak diberangkatkan,” jelasnya, Rabu (19/2/2025).

Kombes Dwi Subagio menambahkan, terdapat sepuluh korban penipuan yang tidak diberangkatkan ke luar negeri. Sebagian korban telah membayar DP berupa uang, dan sebagian lagi menjaminkan sertifikat tanah.

“Jadi mereka diberi pelatihan, tetapi tidak diberangkatkan. Dalam operasi kami di TKP, kami juga menemukan sepuluh korban lain yang belum diberangkatkan dengan tujuan sama, jadi total 20 orang,” imbuhnya.

Dari penelusuran kepolisian, PT RAB tidak memliki izin Sending Organization (SO) sebagai organisasi pengirim resmi dan tidak mengantongi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Namun karena aktif di media sosial, banyak pencari kerja yang tergiur.

“Modus tersangka ini terbilang cukup sistematis dalam melakukan penipuan, karena dia tidak bekerja sendiri, tapi ada perusahaan lain yang membantu,” ujarnya.

Kemudian Subagio menyatakan bahwa perusahan tersebut memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), yakni izin yang diperlukan untuk merekrut dan menempatkan awak kapal.

“Dengan SIUPPAK itu, tersangka telah memberangkatkan 32 orang ABK ke Taiwan, dan ada 55 orang yang belum berangkat. Kami masih menyelidiki apakah yang sudah berangkat ini ada potensi TPPO,” tuturnya.

Dari seluruh hasil penipuan ini terdapat kerugian yang totalnya mencapai Rp450 juta dan terdapat tiga berkas sertifikat tanah.

“Jadi korban menyerahkan uang Rp22,5 juta sebagai DP. Untuk targetnya itu per orang membayar Rp45 juta untuk satu keberangkatan,” jelasnya.

Untuk kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 10 Undang-Undang TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Tersangka juga dijerat UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 378 KUHP.

Salah satu korban berinisial A (32) menuturtkan, ia tertarimk lantaran diiming-iming gaji Rp20 juta per bulan di Jepang, dengan masa tunggu tiga bulan sebelum keberangkatan. Ia pun membayar DP dengan menggunakan uang pinjaman di bank.

“Saya sudah pelatihan di Bekasi tiga bulan, katanya di Jepang kerja di bidang pertanian. Namun, setelah menunggu lama belum diberangkatkan. Pesan saya kepada masyarakat: jangan mudah percaya dengan perusahan seperti ini, jadi dicek dulu,” ungkapnya.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Tags: BrebesInfo SemarangPekerja Migran IndonesiapenipuanPolda JatengTindak Pidana Perdagangan Orang

Related Posts

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!
News

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!

14 Juni 2025
Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal
News

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal

14 Juni 2025
Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya
News

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya

14 Juni 2025
Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya
News

Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Cairan Kimia Tumpah, Banyak Pemotor Jatuh di Jalan

Cairan Kimia Tumpah, Banyak Pemotor Jatuh di Jalan

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS