KUDUS, Harianmuria.com – Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menegaskan bahwa penggunaan sound horeg saat takbiran keliling tidak akan diizinkan. Keputusan ini diambil setelah adanya maklumat bersama yang disepakati bersama pemuka agama dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah (MU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami mengeluarkan maklumat ini sebagai bentuk antisipasi agar kejadian-kejadian yang meresahkan masyarakat, seperti tahun lalu, tidak terulang kembali,” kata AKBP Ronni Bonic, Jumat(14/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pihak kepolisian secara otomatis akan mengeluarkan izin keramaian jika ada pengajuan.
Namun, dengan adanya maklumat bersama ini, Polres Kudus tidak akan memberikan izin untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan sound horeg saat takbiran.
AKBP Ronni menegaskan, jika nantinya ada masyarakat yang tetap nekat menggunakan sound horeg saat takbiran, pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
“Kalau sampai mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, kami akan bertindak sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Kapolres menegaskan bahwa takbiran keliling tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan secara tertib.
“Takbiran keliling itu boleh, karena memang diatur dalam agama. Yang jadi masalah adalah jika menggunakan sound horeg dengan suara keras yang mengganggu masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, takbiran keliling dengan alat tradisional seperti bedug atau musik dengan suara standar tidak menjadi persoalan.
“Kalau suaranya masih dalam batas toleransi, tentu tidak masalah. Namun kalau lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, tentu akan kami tindak,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau kepada para pemilik sound system agar mematuhi aturan ini. Jika ada yang sudah menerima uang muka (DP) untuk penggunaan sound horeg di acara takbiran, Kapolres meminta uang tersebut dikembalikan demi menjaga ketertiban bersama.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)