GROBOGAN, Harianmuria.com – Oknum anggota Polres Grobogan jadi terdakwa penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres setempat sebesar Rp 4,2 Miliar.
Atas perbuatannya, Bripka Slamet kini divonis pidana penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi dan harus menjalani sidang kode etik Polri.
Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan dalam sidang etik Polri tuntutan atas perbuatan Bripka Slamet akan ditangani oleh Propam Polres setempat.
“Ada, nanti (akan dilakukan) sidang kode etik Polri, untuk tuntutan nanti dari Propam,” singkatnya, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara dalam pembacaan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin, 16 Desember 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Subronto menyebutkan tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023.
Lebih lanjut, dalam pengadilan diungkapkan Bripka Slamet selama ini dipercaya sebagai admin Primkoppol sehingga leluasa memanipulasi data peminjam. Tetapi dirinya justru melakukan penggelapan dengan menggunakan uang tersebut untuk judi online.
Disisi lain, kuasa hukum terdakwa, Endang Kusumawati memaparkan penggelapan dilakukan mulai 2021 uang sebanyak Rp 2,1 miliar, tahun 2022 sejumlah Rp 2 miliar dan 2023 sebesar Rp 954 juta, sehingga total Rp 4,2 miliar.
“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa Bripka Slamet, padahal tuntutannya (Kejaksaan) hanya empat tahun,” ungkapnya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, kata dia, perbuatan terdakwa menggelapkan uang Primkoppol Polres Grobogan sesuai dakwaan primer Pasal 374 KUH Pidana. Yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.
Usai pembacaan putusan tersebut, kata dia, pihak pengadilan mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah. Atas putusan tersebut, terdakwa Bripka Slamet melalui kuasa hukumnya Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan banding.
“Kami akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya diberi waktu tujuh hari. Apakah banding atau tidak,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)