DEMAK, Harianmuria.com – Menyambut libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dengan menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat, tanpa mengabaikan layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ikuti Aturan Pemerintah Pusat
Bupati Demak Eisti’anah menegaskan bahwa penerapan WFA di lingkungan Pemkab Demak mengikuti ketentuan nasional terkait hari libur dan cuti bersama ASN.
“Seperti instruksi dari pusat, tetap kerja di manapun berada dengan sistem WFA. Namun kalau yang urgen seperti pelayanan kesehatan tetap 24 jam tanpa mengenal libur,” ujar Eisti’anah.
Ia menambahkan, meskipun mengikuti aturan libur Nataru dari pemerintah pusat, layanan yang bersifat mendesak tetap dijalankan secara optimal.
“Kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat berkaitan dengan libur Nataru, tapi memang ada urgensi, tetap dijalankan,” sambungnya.
Pelayanan Esensial Tetap Beroperasi
Kebijakan WFA nasional sendiri telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026.
Dalam ketentuan tersebut, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, dan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Sistem Piket untuk Jaga Pelayanan
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Akhmad Sugiharto menambahkan, pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat akan tetap berjalan, sementara layanan administratif lainnya diatur melalui sistem piket dan shift ASN.
“Ada yang piket, supaya pelayanan tidak terganggu. Misalnya layanan kesehatan tetap berjalan seperti di rumah sakit. Kemudian pelayanan langsung itu dilakukan shift atau piket bagi para ASN,” jelas Sugiharto.
Ia menegaskan, selama masa libur nasional dan cuti bersama, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.
“Jangan sampai libur ini nanti pelayanan terganggu. Tetap ada yang piket,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya sistem WFA dan jadwal piket, Pemkab Demak berharap pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap optimal dan responsif selama momentum libur Nataru.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









