DEMAK, Harianmuria.com – Dalam rangka pemerataan pembangunan bidang infrastruktur di desa serta untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Demak memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa Bidang Infrastruktur melalui beberapa Perangkat Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Demak, Eisti’anah pada acara Sosialisasi kepada Pemerintah Desa penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Hotel Amantis, Demak, beberapa waktu lalu.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, Inspektur Daerah Kabupaten Demak, Kepala BPKPAD Kabupaten Demak, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, Camat se-Kabupaten Demak, Kepala Desa Penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dan Tim Pengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Bupati Usulkan Adanya Exit Tol, Pada Tol Demak-Tuban
Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan, bahwa BKK dibagikan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lebih lanjut, Bupati mengajak kepada Kepala Desa dan Tim Pengelola BKK agar bersinergi untuk meminimalisir masalah-masalah yang ada di desa agar kesejahteraan masyarakat tercapai.
“Era keterbukaan informasi ini menuntut kinerja yang terbuka, bersih, dan efisien. Lakukan prosedur sesuai dengan tahapan pelaksanaan BKK dan entry hasil pelaksanaan kegiatan pada aplikasi Si-Monik. Dengan demikian, pelaporan penggunaan BKK semakin mudah dan meminimalisir adanya penyalahgunaan keuangan,” jelas Bupati.
Bupati juga berpesan, agar jangan selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah saja. Namun, harus lebih kreatif dan inovatif guna mengoptimalkan potensi desa yang ada. Lebih lanjut, dia menjelaskan, dengan adanya sosialisasi penerimaan BKK ini diharapkan kepada semua desa, perangkat desa, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerimaan BKK kepada desa ini untuk benar-benar paham dan mengerti dengan anggaran BKK sehingga dapat dikelola dengan baik.
Bupati Rembang Minta Pemdes Setempat Beri Penjelasan ke Warga
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, Agus Sugiharto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan BKK melalui beberapa tahapan yaitu sosialisasi kepada Pemerintah Desa penerima BKK, verifikasi dokumen administrasi, dan verifikasi lapangan.
“Kemudian verifikasi dokumen pencairan, proses konstruksi di lapangan, monitoring dan evaluasi serta pengumpulan LPJ. Kami berharap agar pelaksanaan kegiatan BKK dari tahun ke tahun secara administrasi maupun kualitas konstruksinya semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)