PATI, Harianmuria.com – Setelah sebelumnya melakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Selasa, 9 Juli 2024 tidak mendapatkan hasil positif.
Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) mengadu ke Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Ali Badrudin, Rabu, 10 Juli 2024. Kedatangan sejumlah anggota Ormas disambut hangat oleh Ketua DPRD beserta jajaran di Ruang Ketua DPRD.
Kedatangan Ormas pimpinan Cahaya Basuki alias Yayak Gundul ini untuk meminta bantuan kepada wakil rakyat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tegas dalam menindak keberadaan karaoke yang tidak mengantongi izin resmi. Khususnya tempat karaoke yang berada di tanah milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Yayak menilai Pemkab tidak tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Utamanya DPMPTSP yang dinilai lalai dengan keluarnya izin usaha karaoke yang semakin menjamur. Serta Satpol PP Pati yang dinilai tebang pilih dalam menegakkan Perda kaitannya dengan tempat hiburan malam.
“PJ ini tidak tegas dalam menegakkan Perda, seperti karaoke kemarin. Ketua DPRD harus tegas. Kemarin kami sudah audiensi dengan DPMPTSP, mereka belum pernah mengeluarkan IMB karaoke. Kita tidak ingin dirobohkan, kosongkan saja,” tegas Yayak Gundul.
Dekat dengan Sekolah, Massa Demo DPMPTSP Pati Desak Penertiban Karaoke di Kompleks Desa Puri
Diketahui keberadaan karaoke yang dimaksud berdiri dekat dengan fasilitas umum seperti sekolahan hingga tempat ibadah. Menurutnya, ini tidak etis mengingat jarak antara tempat karaoke dengan pemukiman harusnya cukup jauh tidak berdekatan.
Disisi lain, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengaku belum mengetahui persis akar permasalahan yang membuat Kepala DPMPTSP Riyoso sempat beradu mulut dengan Yayak Gundul. Dirinya berjanji akan berdiskusi dengan Pj Bupati Henggar, Kepala DPMPTSP Riyoso, dan Kepala Satpol PP Pati Sugiono.
Disamping itu, dirinya mengakui apa yang menjadi keluhan dan masukan dari Ormas Germap ini bagus untuk disuarakan.
“Terkait IMB memang menjadi kewenangan DPMPTSP. Saya belum tahu persis dimana kesalahannya. kalau ada yang salah ya diluruskan. Kalau mau audiensi ya monggo,” ujar Ali Badrudin.
Ali juga membenarkan jika IMB untuk dijadikan tempat karaoke memang tidak diperbolehkan. Untuk itu, bagi tempat karaoke yang ilegal dirinya meminta kepada Satpol PP untuk segera melaksanakan penertiban.
“IMB dan izin karaoke kan terpisah. Kalau misal IMB untuk didirikan karaoke tidak boleh. Satpol PP harus bertindak atas izin pak Pj. Ditertibkan mana saja yang dekat dengan fasilitas umum,” tutup Politisi dari PDI Perjuangan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)