GROBOGAN, Harianmuria.com – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Purwodadi mencatat sebanyak 457 kasus perceraian yang didaftarkan selama Januari-Februari 2025. Mayoritas kasus tersebut merupakan gugatan yang dilayangkan pihak istri ke suami.
“Sebanyak 361 permohonan gugatan dilayangkan oleh pihak istri, sisanya 96 kasus cerai talak diajukan oleh pihak lelaki,” kata Karno, Panitera Muda Hukum PA Kelas 1A Purwodadi.
Menurutnya, tren kaum perempuan yang menggugat cerai itu menunjukkan bahwa kaum hawa makin berani mengambil pilihan hidup dengan risiko mendapatkan status janda.
“Tingginya angka pengajuan gugat cerai yang dilayangkan ini disebabkan oleh beberapa faktor pemicu. Paling tinggi disebabkan karena faktor ekonomi,” ungkapnya, Minggu (9/3/2025).
Masalah ekonomi, kata Karmo, merupakan hal yang sangat sensitif. Biasanya seorang istri tidak menerima bila hanya mendapatkan nafkah yang kecil.
Selain itu, ada pula perceraian yang disebabkan karena sang suami sama sekali tidak memberikan nafkah kepada istri karena menganggur.
“Biasanya pihak perempuan yang merasa memiliki penghasilan lebih, cenderung yang lebih aktif mengajukan perceraian,” ujar Karno.
“Sementara kasus perceraian yang disebabkan karena gangguan pihak ketiga terhitung sedikit. Masalah ekonomi sangat mendominasi,” sambungnya.
Diungkapkan, kasus perceraian di Kabupaten Grobogan termasuk tinggi se-Jawa Tengah, Banyaknya jumlah penduduk menjadi salah satu faktor tingginya jumlah perceraian. Selain itu, banyaknya warga yang boro (merantau) keluar kota dan luar negeri turut menjadi faktor pemicu keretakan dalam rumah tangga.
Tingginya kasus perceraian juga terjadi sepanjang tahun lalu di Grobogan. PA Grobogan telah menerima 3.950 kasus sepanjang 2024, tiga di antaranya merupakan kasus poligami. Kasus perceraian itu terdiri dari cerai talak 763 kasus dan cerai gugat 2.478 kasus.
(AHMAD ABROR – Harianmuria.com)