SALATIGA, Harianmuria.com – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga mengintensifkan pemantauan dan monitoring kualitas di pasar tradisional, swalayan serta toko modern selama Ramadan. Langkah ini untuk mencegah kecurangan dalam penjualan makanan dan minuman (mamin) serta ikan olahan.
Adapun pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim di pasar modern meliputi izin edar, masa kedaluwarsa, dan produk yang rusak. Sementara pemeriksaan di pasar tradisional mencakup kandungan pestisida, formalin, boraks, pewarna, dan kadar air pada daging.
Kepala Dispangtan Kota Salatiga Henni Mulyani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim untuk mengantisipasi peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa serta daging tidak layak konsumsi pada Ramadan hingga Lebaran nanti.
“Di Dispangtan ada Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD). Tim ini ditetapkan dalam SK Wali Kota Nomor 521-05/111/2023,” terangnya, Selasa (11/3/2025).
Ia mengimbau pedagang agar tidak memanfaatkan momen Ramadan untuk berbuat curang dengan menjual makanan, minum, daging, dan lainnya yang tidak layak konsumsi. Apabila ada pedagang yang terbukti melakukannya, Dispangtan akan memberikan sanksi.
“Sanksi diberikan secara bertahap. Mulai dari sanksi administrasi yang berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara waktu, hingga perintah pemusnahan jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Henni juga meminta masyarakat untuk teliti sebelum membeli makanan, minuman, daging, dan ikan olahan. Ini untuk memastikan produk-produk yang hendak dibeli itu dalam kondisi aman dikonsumsi.
“Kami imbau masyarakat untuk meneliti kondisi daging atau ikan olahan yang akan dibeli. Demikian pula dengan makanan dan minuman, teliti kemasan serta tanggal kedaluwarsa makanan dan minuman yang hendak dibeli agar tidak mendapatkan barang kedaluwarsa,” pungkasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)