KENDAL, Harianmuria.com – Barang bukti sejenis bahan peledak berupa bubuk mesiu black powder seberat 25 kilogram (kg) dimusnahkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bersama Satuan Brimob Jawa Tengah di Galian C Pal 15 Kaliwungu, Kamis (13/3/2025).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Rizky Ari Budianto.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan masyarakat, yakni dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti.
“Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” ujarnya.
PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal Ipda Ajeng Ayu Putri menambahkan, kepolisian terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kendal.
Menurutnya, bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah.
“Kami memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat. Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat,” tandasnya.
Ipda Ajeng mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak,” pungkasnya.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)