KUDUS, Harianmuria.com – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Pemkab Kudus mewajibkan agar kendaraan dinas dikandangkan atau diparkir di lingkungan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Ada aturan terkait mobil dinas dilarang untuk digunakan saat libur lebaran, kecuali mobil operasional atau yang sudah ada izinnya,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Senin (24/3/2025).
Aturan terkait larangan penggunaan mobil pelat merah ini terhitung mulai dari tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025.
“Semua harus dikandangkan, supaya terkontrol, kecuali mobil-mobil yang digunakan untuk operasional dan pelayanan seperti ambulans, damkar, dan lainnya. Sementara nanti kendaraan dinas eselon 2 bisa (dikandangkan) di Kabupaten (area Pendapa) dan milik dinas di kantor masing-masing,” paparnya.
Sam’ani menegaskan, apabila ada ASN yang melanggar dan nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, akan ada sanksi yang diberikan.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi agar kendaraan dinas milik Pemkab Kudus tidak digunakan untuk keperluan pribadi pada libur Lebaran kali ini. Caranya dengan melaporkan kepada layanan Wadul K1 dan K2 ke nomor 08562025111 jika menemukan kendaraan dinas yang nekat beroperasi selama libur lebaran.
“Jadi kalau ada yang lihat mobil dinas masih beroperasi, bisa difoto dan laporkan kepada kami,” tandasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)