Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - Status Tersangka 23 Warga Jurangjero Blora Buntut Konflik PT KRI Dicabut

Status Tersangka 23 Warga Jurangjero Blora Buntut Konflik PT KRI Dicabut

Rosyid by Rosyid
10 Desember 2024 20:20
in Blora
0 0
Pihak Desa Jurangjero, Blora, dan PT KRI berjabat tangan usai menjalani restorative justice di Mapolres Rembang pada Senin, 9 Desember 2024. (Subekan/Lingkarjateng.id)

Pihak Desa Jurangjero, Blora, dan PT KRI berjabat tangan usai menjalani restorative justice di Mapolres Rembang pada Senin, 9 Desember 2024. (Subekan/Lingkarjateng.id)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Polres Rembang akhirnya mencabut status tersangka 23 warga Desa Jurangjero, Kabupaten Blora, dalam kasus konflik PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) pada Selasa, 10 Desember 2024. Pencabutan tersebut merupakan hasil dari proses restorative justice tahap pertama yang berjalan pada Senin, 9 Desember 2024.

Sebelumnya, 23 warga Desa Jurangjero, Blora, ditetapkan tersangka oleh Polres Rembang lantaran mengadakan aksi protes terhadap PT KRI dan berujung konflik.

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika 20 warga Desa Jurangjero mendatangi lokasi PT KRI di perbatasan Blora-Rembang untuk protes mengenai asap pabrik yang dinilai mencemari lingkungan pada Rabu malam, 13 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, protes tersebut berujung konflik hingga tujuh warga Jurangjero terluka dan dibawa ke RS PKU Blora untuk melakukan perawatan dan visum. Selanjutnya, sekitar 21.45 WIB, kurang lebih 200 orang warga Desa Jurangjero kembali mendatangi lokasi tambang PT KRI lantaran tak terima warganya diserang. Konflik kedua ini membuat lima warga negara asing dari pihak PT KRI terluka.

Baca Juga:  Pemkab Blora Gandeng ITB, Garap Teknologi Karbon hingga Bawa Barongan ke Level Dunia

Pada Jumat, 15 November 2024, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, melakukan gelar perkara dan menetapkan 24 tersangka dalam konflik tersebut, meliputi 23 warga Jurangjero dan satu warga negara asing dari pihak PT KRI.

“Ini sudah penyelidikan mendalam. Kelihatannya ada arah untuk pelaku ya, sekitar 23 orang. Nanti kita kenai pasal 170 KUHP, ancamannya maksimal 5 tahun,” ujarnya pada Jumat, 15 November 2024.

Akibat penetapan status tersangka tersebut, 23 warga Jurangjero dikenakan wajib lapor ke Polres Rembang dua minggu sekali. Mereka tidak ditahan lantaran kedua belah pihak dianggap bersikap kooperatif saat proses penyidikan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini diketahui bahwa PT KRI belum memiliki izin operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang telah beberapa kali memberi peringatan hingga menyegel kantor PT KRI. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan pihak pabrik dengan dalih hanya melakukan uji coba mesin. (Lingkar Network | Subekan – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo Blora

Related Posts

Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
PWI Blora mengecam keras penghadangan wartawan oleh warga Desa Gandu saat meliput dugaan kebakaran sumur minyak.
Blora

PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

6 Januari 2026
Polres Blora menyelidiki kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, 17 tandon penampungan minyak ditemukan di lokasi yang dekat dengan permukiman warga.
Blora

Polres Blora Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Gandu, 17 Tandon Minyak Ditemukan di Lokasi

6 Januari 2026
PWI Blora mengecam keras penghadangan wartawan oleh warga Desa Gandu saat meliput dugaan kebakaran sumur minyak.
Blora

Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

6 Januari 2026
Load More
Next Post
Kepala Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, SH, MH. (JMSI Jateng Network)

Soal Penertiban PKL dari Alun-Alun Demak, HJA: Tidak Ada Petunjuk, Laksanakan Sesuai Aturan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS