BLORA, Harianmuria.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora mengecam keras aksi penghadangan wartawan yang hendak meliput insiden dugaan kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Selasa, 6 Januari 2026.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh aparat serta pihak kecamatan diperbolehkan masuk ke Dukuh Gendono. Bahkan Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, dapat melintas setelah portal yang menghadang akses jalan dibuka.
Sebaliknya, para wartawan yang ingin melakukan peliputan justru dilarang masuk oleh sekelompok warga yang berjaga di portal tersebut.
PWI Tegaskan Tugas Wartawan Dilindungi UU
Ketua PWI Blora, Heri Purnomo, menegaskan bahwa tugas jurnalistik telah dijamin dan dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami dari PWI sangat menyayangkan adanya penghadangan ini. Tindakan tersebut jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers sudah diatur dengan tegas,” ujar Heri usai meninggalkan Desa Gandu.
Baca juga: Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk
Penghadangan Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara
Heri menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini sudah termasuk bentuk penghalangan tugas jurnalistik. Katanya wartawan dilarang masuk karena perintah paguyuban. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Pers
Lebih lanjut, Heri menilai tindakan yang dilakukan oleh paguyuban warga tersebut sudah mengarah pada intimidasi dan upaya pembungkaman kebebasan pers.
Ia meminta aparat penegak hukum serta kepala desa setempat untuk segera mengambil langkah pembinaan dan memberikan pemahaman kepada warga.
“Ini menjadi catatan penting. Aparat dan kepala desa perlu segera menghimbau warga dan paguyuban agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Baca juga: Polres Blora Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Gandu, 17 Tandon Minyak Ditemukan di Lokasi
Heri mengungkapkan, penghadangan dilakukan dengan pemasangan portal jalan yang dijaga ketat oleh puluhan warga.
“Portal ditutup, teman-teman wartawan tidak boleh masuk karena katanya perintah paguyuban. Kurang ajar ini. Kami tidak diperbolehkan mendekati lokasi kebakaran,” jelasnya.

Tujuan Peliputan untuk Luruskan Informasi
Heri menegaskan bahwa kehadiran wartawan ke Desa Gandu semata-mata untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan telah telanjur menyebar luas di media sosial.
“Tujuan kami justru ingin menjelaskan kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak liar atau bias. Kami ingin menyampaikan informasi fakta di lapangan yang benar,” katanya.
Ia menambahkan, pemberitaan yang akurat dan berimbang penting agar masyarakat, khususnya warga Blora, memahami kondisi yang sebenarnya dan tidak termakan hoaks.
Negosiasi Tak Capai Titik Temu
Heri menambahkan, pihaknya sempat melakukan negosiasi dengan paguyuban warga di lokasi penghadangan. Namun hingga menunggu cukup lama, tidak ada titik temu yang dihasilkan.
“Rekan-rekan sudah mencoba bernegosiasi, kita tunggu tapi tidak ada titik temu. Kami sangat menyayangkan peristiwa seperti ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









