Kamis, Januari 8, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

Basuki by Basuki
06 Januari 2026 20:12
in Blora, News, Umum
0 0
PWI Blora mengecam keras penghadangan wartawan oleh warga Desa Gandu saat meliput dugaan kebakaran sumur minyak.

Ketua PWI Blora Heri Purnomo. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora mengecam keras aksi penghadangan wartawan yang hendak meliput insiden dugaan kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Selasa, 6 Januari 2026.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh aparat serta pihak kecamatan diperbolehkan masuk ke Dukuh Gendono. Bahkan Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, dapat melintas setelah portal yang menghadang akses jalan dibuka.

Sebaliknya, para wartawan yang ingin melakukan peliputan justru dilarang masuk oleh sekelompok warga yang berjaga di portal tersebut.

PWI Tegaskan Tugas Wartawan Dilindungi UU

Ketua PWI Blora, Heri Purnomo, menegaskan bahwa tugas jurnalistik telah dijamin dan dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami dari PWI sangat menyayangkan adanya penghadangan ini. Tindakan tersebut jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers sudah diatur dengan tegas,” ujar Heri usai meninggalkan Desa Gandu.

Baca juga: Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

Penghadangan Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

Heri menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Blora Dipicu Curah Hujan Tinggi, ESDM Pastikan Bukan Akibat Lempeng Bumi

“Ini sudah termasuk bentuk penghalangan tugas jurnalistik. Katanya wartawan dilarang masuk karena perintah paguyuban. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Pers

Lebih lanjut, Heri menilai tindakan yang dilakukan oleh paguyuban warga tersebut sudah mengarah pada intimidasi dan upaya pembungkaman kebebasan pers.

Ia meminta aparat penegak hukum serta kepala desa setempat untuk segera mengambil langkah pembinaan dan memberikan pemahaman kepada warga.

“Ini menjadi catatan penting. Aparat dan kepala desa perlu segera menghimbau warga dan paguyuban agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.

Baca juga: Polres Blora Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Gandu, 17 Tandon Minyak Ditemukan di Lokasi

Heri mengungkapkan, penghadangan dilakukan dengan pemasangan portal jalan yang dijaga ketat oleh puluhan warga.

“Portal ditutup, teman-teman wartawan tidak boleh masuk karena katanya perintah paguyuban. Kurang ajar ini. Kami tidak diperbolehkan mendekati lokasi kebakaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Dana Desa Blora 2026 Dipangkas 65 Persen, Pemdes Harus Putar Otak Tentukan Prioritas
PWI Blora mengecam keras penghadangan wartawan oleh warga Desa Gandu saat meliput dugaan kebakaran sumur minyak.
Warga menghadang seluruh orang selain warga Desa Gandu untuk masuk ke Dukuh Gendono, Gandu, Bogorejo, Blora, Selasa, 6 Januari 2026. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Tujuan Peliputan untuk Luruskan Informasi

Heri menegaskan bahwa kehadiran wartawan ke Desa Gandu semata-mata untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan telah telanjur menyebar luas di media sosial.

“Tujuan kami justru ingin menjelaskan kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak liar atau bias. Kami ingin menyampaikan informasi fakta di lapangan yang benar,” katanya.

Ia menambahkan, pemberitaan yang akurat dan berimbang penting agar masyarakat, khususnya warga Blora, memahami kondisi yang sebenarnya dan tidak termakan hoaks.

Negosiasi Tak Capai Titik Temu

Heri menambahkan, pihaknya sempat melakukan negosiasi dengan paguyuban warga di lokasi penghadangan. Namun hingga menunggu cukup lama, tidak ada titik temu yang dihasilkan.

“Rekan-rekan sudah mencoba bernegosiasi, kita tunggu tapi tidak ada titik temu. Kami sangat menyayangkan peristiwa seperti ini,” pungkasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten blorapenghadangan wartawanPWI Blora

Related Posts

Produksi pertanian dan peternakan Rembang 2025 naik 6,84 persen, produksi padi melonjak hingga Rembang surplus beras hampir 30 bulan.
Rembang

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

7 Januari 2026
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.
Seputar Jateng

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

7 Januari 2026
Kabupaten Semarang mencatat surplus beras 30.575 ton sepanjang 2025, mendukung target swasembada pangan nasional.
Semarang

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
Kekurangan satu guru setelah pensiun, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus terapkan sistem mengajar bergantian agar pembelajaran 183 siswa tetap berjalan.
Kudus

Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Eks Direktur Bank DKI Babay Parid Wazadi bantah korupsi kredit Sritex Rp180 miliar, kuasa hukum sebut dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum.

Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS