Kamis, Juli 10, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Blora

Pemkab Blora Dorong Masyarakat Bayar Pajak Lewat Program Penghapusan Denda

Sekar Sari by Sekar Sari
28 Oktober 2022
in Blora, Seputar Jateng
0 0
ILUSTRASI: Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora. (Istimewa/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora. (Istimewa/Harianmuria.com)

701
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com  – Melalui program penghapusan Denda Semua Pajak Daerah masa pajak 2014-2021, pemerintah telah berhasil mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. Sejak diberlakukan SK Penghapusan Denda tersebut, total piutang pajak daerah Rp 392.044.265 dapat tertagih.

Program ini dicetuskan sejak 13 Juli 2022 dan mulai berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Ada 8 jenis pajak daerah yang dendanya dihapus. Mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak tanah dan air.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora Slamet Pamudji menyampaikan, kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga atau denda ini sesuai dengan SK Bupati nomor 973/391/2022 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas pajak daerah yang terutang.

“Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak (WP) yang belum atau terlambat membayar pajak terutang sampai tahun 2021,” jelasnya Pamudji.

SK tersebut juga memberlakukan penghilangan denda untuk tahun pajak 2014-2021. Pamudji menerangkan, pajaknya tetap harus dibayarkan meski dendanya sudah dihilangkan.

“Selama Tiga bulan ini, total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar mencapai Rp 392.044.265,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinporabudpar ini juga mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

“Orang bijak taat pajak,” terangnya.

Sehingga pihaknya berharap mendukung program pemerintah serta taat bayar pajak.

“Bayar pajak itu tak ada ruginya. Nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang baik,” imbuhnya.  (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BloraPajakPemkab BloraPenghapusan Denda

Related Posts

Kapolri Targetkan 1 Juta Hektare Jagung, Penanaman Dimulai dari Grobogan Jateng
News

Kapolri Targetkan 1 Juta Hektare Jagung, Penanaman Dimulai dari Grobogan Jateng

9 Juli 2025
Peminat Membludak, 270 Pemuda Jateng Daftar Magang ke Jepang 2025 Melebihi Kuota
News

Peminat Membludak, 270 Pemuda Jateng Daftar Magang ke Jepang 2025 Melebihi Kuota

9 Juli 2025
Eks Gedung Ngasirah Kudus Direvitalisasi, Bakal Hadir Bioskop hingga Mie Gacoan
News

Eks Gedung Ngasirah Kudus Direvitalisasi, Bakal Hadir Bioskop hingga Mie Gacoan

9 Juli 2025
Lahan Belum Siap, Pembangunan Sekolah Rakyat di Demak Tertunda
News

Lahan Belum Siap, Pembangunan Sekolah Rakyat di Demak Tertunda

9 Juli 2025
Load More
Next Post
Polres Pati yang ditetapkan menjadi Polresta Pati beberapa waktu lalu. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Polres Pati Ditetapkan Jadi Polresta, Ketua DPRD Bantah Isu Pemekaran Wilayah

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS