BLORA, Harianmuria.com – Melalui program penghapusan Denda Semua Pajak Daerah masa pajak 2014-2021, pemerintah telah berhasil mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. Sejak diberlakukan SK Penghapusan Denda tersebut, total piutang pajak daerah Rp 392.044.265 dapat tertagih.
Program ini dicetuskan sejak 13 Juli 2022 dan mulai berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Ada 8 jenis pajak daerah yang dendanya dihapus. Mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak tanah dan air.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora Slamet Pamudji menyampaikan, kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga atau denda ini sesuai dengan SK Bupati nomor 973/391/2022 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas pajak daerah yang terutang.
“Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak (WP) yang belum atau terlambat membayar pajak terutang sampai tahun 2021,” jelasnya Pamudji.
SK tersebut juga memberlakukan penghilangan denda untuk tahun pajak 2014-2021. Pamudji menerangkan, pajaknya tetap harus dibayarkan meski dendanya sudah dihilangkan.
“Selama Tiga bulan ini, total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar mencapai Rp 392.044.265,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinporabudpar ini juga mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
“Orang bijak taat pajak,” terangnya.
Sehingga pihaknya berharap mendukung program pemerintah serta taat bayar pajak.
“Bayar pajak itu tak ada ruginya. Nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang baik,” imbuhnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)