Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - SE Terbit, Pemkab Blora Tetapkan Pakaian Khas ASN Mulai 2 Januari 2026

SE Terbit, Pemkab Blora Tetapkan Pakaian Khas ASN Mulai 2 Januari 2026

Basuki by Basuki
30 Desember 2025 20:54
in Blora, News, Umum
0 0
Pemkab Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas ASN setiap hari Jumat mulai 2 Januari 2026 sebagai upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas aparatur.

Pakaian khas ASN pria yang dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 dan wajib dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora.

Penetapan tersebut bertujuan menegaskan identitas ASN dengan ciri khas filosofi Jawa Tengah yang religius, sekaligus tetap selaras dengan semangat modernisasi birokrasi.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.

Pelestarian Budaya dan Penguatan Identitas ASN

Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa penggunaan pakaian khas ASN tidak sekadar sebagai seragam kerja, tetapi juga menjadi media pelestarian budaya lokal, khususnya batik khas Blora.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat identitas ASN sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung nilai kearifan lokal sekaligus tampil profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ketentuan Pakaian Khas ASN Pria

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN pria dapat mengenakan beberapa alternatif pakaian khas, antara lain kemeja kerah berdiri atau kerah shanghai, lengan panjang atau pendek, berwarna putih, dipadukan dengan sarung batik khas Blora.

Baca Juga:  Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora Padam, Polisi Masih Periksa Saksi

Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan sarung batik khas Blora. Pakaian khas ASN dilengkapi atribut resmi. Pegawai pria diperbolehkan menggunakan peci. Alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu.

Pemkab Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas ASN setiap hari Jumat mulai 2 Januari 2026 sebagai upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas aparatur.
Pakaian khas ASN wanita yang dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Ketentuan Pakaian Khas ASN Wanita

Sementara itu, bagi ASN wanita, ketentuan pakaian khas meliputi gamis berbahan batik atau dominan batik khas Blora dengan warna bebas tunik atau kemeja polos warna putih dengan bawahan batik khas Blora.

Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan batik khas Blora panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut. Pakaian khas dilengkapi atribut resmi.

Bagi ASN wanita berjilbab, diwajibkan mengenakan jilbab polos dengan warna menyesuaikan pakaian. Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.

Baca Juga:  Pastikan Program Digitalisasi Optimal, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah Penerima IFP di Blora

Pengecualian bagi ASN di Sektor Tertentu

Pemkab Blora memberikan pengecualian penggunaan pakaian khas ASN bagi pegawai yang bertugas di sektor tertentu, yakni bidang perhubungan, penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana daerah, pelayanan kesehatan.

Pengecualian tersebut diberikan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, fungsionalitas, dan kebutuhan pelayanan publik.

Pemkab Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas ASN setiap hari Jumat mulai 2 Januari 2026 sebagai upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas aparatur.
Pakaian khas ASN yang dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Pimpinan OPD Diminta Awasi Pelaksanaan

Bupati Blora juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pakaian khas ASN di masing-masing instansi agar dapat dilaksanakan secara baik dan benar.

Surat Edaran ini ditetapkan di Blora pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Blora berharap nilai-nilai kearifan lokal dapat terus hidup dan menjadi bagian dari budaya kerja ASN di Bumi Samin.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten blorapakaian khas ASN Bloraseragam batik Blora

Related Posts

DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Kasus kejahatan di Kabupaten Demak naik 9,79 persen sepanjang 2025, tetapi pelanggaran pekat dan pelanggaran lalu lintas justru turun signifikan.

Kasus Kejahatan di Demak Naik 9,79 Persen Sepanjang 2025, Pelanggaran Pekat Turun Drastis

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS