BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 dan wajib dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora.
Penetapan tersebut bertujuan menegaskan identitas ASN dengan ciri khas filosofi Jawa Tengah yang religius, sekaligus tetap selaras dengan semangat modernisasi birokrasi.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.
Pelestarian Budaya dan Penguatan Identitas ASN
Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa penggunaan pakaian khas ASN tidak sekadar sebagai seragam kerja, tetapi juga menjadi media pelestarian budaya lokal, khususnya batik khas Blora.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat identitas ASN sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung nilai kearifan lokal sekaligus tampil profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ketentuan Pakaian Khas ASN Pria
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN pria dapat mengenakan beberapa alternatif pakaian khas, antara lain kemeja kerah berdiri atau kerah shanghai, lengan panjang atau pendek, berwarna putih, dipadukan dengan sarung batik khas Blora.
Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan sarung batik khas Blora. Pakaian khas ASN dilengkapi atribut resmi. Pegawai pria diperbolehkan menggunakan peci. Alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu.

Ketentuan Pakaian Khas ASN Wanita
Sementara itu, bagi ASN wanita, ketentuan pakaian khas meliputi gamis berbahan batik atau dominan batik khas Blora dengan warna bebas tunik atau kemeja polos warna putih dengan bawahan batik khas Blora.
Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan batik khas Blora panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut. Pakaian khas dilengkapi atribut resmi.
Bagi ASN wanita berjilbab, diwajibkan mengenakan jilbab polos dengan warna menyesuaikan pakaian. Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.
Pengecualian bagi ASN di Sektor Tertentu
Pemkab Blora memberikan pengecualian penggunaan pakaian khas ASN bagi pegawai yang bertugas di sektor tertentu, yakni bidang perhubungan, penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana daerah, pelayanan kesehatan.
Pengecualian tersebut diberikan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, fungsionalitas, dan kebutuhan pelayanan publik.

Pimpinan OPD Diminta Awasi Pelaksanaan
Bupati Blora juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pakaian khas ASN di masing-masing instansi agar dapat dilaksanakan secara baik dan benar.
Surat Edaran ini ditetapkan di Blora pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Blora berharap nilai-nilai kearifan lokal dapat terus hidup dan menjadi bagian dari budaya kerja ASN di Bumi Samin.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki









