BLORA, Harianmuria.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku secara penuh pada awal 2026. Regulasi ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice, bukan semata-mata pemidanaan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Blora, Firdaus Azizy, menyebutkan bahwa pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Kabupaten Blora.
“Esensi KUHP baru adalah mengedepankan musyawarah dan pemulihan, bukan hanya menghukum,” kata Firdaus saat ditemui di PN Blora, Selasa, 6 Januari 2025.
Tantangan Ubah Pola Pikir Masyarakat
Meski membawa semangat pembaruan, Firdaus mengakui bahwa tantangan utama dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap setiap tindak pidana harus berujung pada hukuman penjara.
“Mindset masyarakat masih berpandangan bahwa pelaku kejahatan harus dipenjara. Padahal, KUHP baru lebih mengarah pada restorative justice,” jelasnya.
Menurut Firdaus, tujuan utama pendekatan tersebut adalah memulihkan kembali hubungan antara pelaku dan korban, serta mengembalikan kondisi seperti semula.
Berlaku Efektif untuk Perkara Tahun 2026
Firdaus menjelaskan bahwa KUHP baru sebenarnya telah disahkan sejak 2023, namun baru diberlakukan secara efektif mulai 2026, khususnya untuk perkara baru yang dilimpahkan pada tahun tersebut.
Ia menegaskan, KUHP merupakan hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan pidana dan sanksinya. Sementara itu, hukum acara pidana menjadi pedoman teknis bagi penyidik, jaksa, hingga hakim dalam menangani perkara.
“Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus benar-benar memahami substansi dan teknis penerapan KUHP terbaru,” ujarnya.
Penyesuaian Sistem Peradilan dan Aplikasi Perkara
Memasuki 2026, seluruh perkara baru di lingkungan PN Blora akan menggunakan dasar KUHP baru, dimulai sejak adanya pelimpahan berkas dari kejaksaan.
“Kemungkinan pertengahan tahun sudah sepenuhnya clear dan menggunakan KUHP terbaru,” kata Firdaus.
Dalam aspek penuntutan, Mahkamah Agung juga telah menerapkan sistem pelimpahan perkara secara elektronik. Seiring perubahan ketentuan dalam KUHP baru, aplikasi penanganan perkara akan disesuaikan, terutama terkait aturan yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan.
Perubahan Hukum Acara dan Masa Transisi Perkara
Firdaus menambahkan, terdapat sejumlah perubahan dalam hukum acara pidana, antara lain peralihan kewenangan penahanan ke pengadilan, perubahan tata cara persidangan, penetapan hari sidang,dan mekanisme rapat permusyawaratan majelis hakim.
Saat ini, setiap berkas perkara yang dilimpahkan masih melalui proses verifikasi kelengkapan. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilengkapi.
Terkait masa transisi, Firdaus menjelaskan bahwa perkara yang dilimpahkan pada akhir 2025 namun diputus pada 2026 tetap menggunakan hukum acara lama, sementara ketentuan pidana materiil mengacu pada aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
“Jika ancaman pidana KUHP lama lebih berat, maka yang digunakan adalah ketentuan KUHP baru,” tegasnya.
Penjelasan Polres Blora Terkait Proses Penyidikan
Terpisah, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa penggunaan undang-undang lama atau baru sangat bergantung pada tahapan penyidikan.
“Kalau sudah naik sidik sebelum 2026, itu masih pakai KUHP dan KUHAP lama. Tapi jika masih penyelidikan dan naik sidik di 2026, maka menggunakan KUHP dan KUHAP baru,” jelasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









